Kejati Sumut Masih Buru Tersangka Korupsi Bapemas Rp 40,8 M yang Buron

6 Mei 2018 12:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih mencari keberadaan Taufik, tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) senilai Rp 40,8 miliar. Direktur Mitra Multi Communication itu sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
"Tersangka tidak kooperatif, dan pemanggilan yang dilayangkan institusi hukum tersebut, tidak pernah dihadiri," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (6/5), dilansir Antara.
Sejauh ini, Sumanggar mengaku, pihaknya telah mencari Taufik di sejumlah daerah dengan bantuan Kejaksaan Agung dan polisi. Bahkan, ia memastikan, foto pria yang diduga merugikan APBN Tahun Anggaran 2015 itu, sudah disebar ke seluruh institusi pemerintah.
"Bagi masyarakat yang melihat tersangka, segera melapor ke kantor Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk dapat diamankan," tuturnya.
Dalam kasus ini, selain Taufik, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Proxima Convex, Budhianto Suryanto; Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Jaya Pramana, dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ES.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinsial MN. Namun, status hukum dan penyidikannya gugur lantaran MN meninggal dunia akibat serangan jantung.
Sementara Budhi dan Jaya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I-A Tanjung Gusta, Medan.