Kejiwaan Terganggu, Eks Wakapolres Lombok Dituntut Tak Dipidana

21 Januari 2019 18:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi yang tembak mati adik ipar ditahan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi yang tembak mati adik ipar ditahan. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan yang dilakukan mantan Wakapolres Lombok Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya, Jusmadi, Senin (21/1). Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Fahrizal tak dipidana meski terbukti membunuh. Alasannya, karena Fahrizal mengalami gangguan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena pada saat kejadian kondisi kejiwaan terdakwa terganggu," ujar jaksa, Randi Tambunan, saat membacakan tuntutannya, di PN Medan, Sumatera Utara, Senin (21/1). "Sesuai dengan Pasal 44 KUHP."
Kompol Fahrizal yang tembak adik ipar. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kompol Fahrizal yang tembak adik ipar. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Pasal 44 KUHP khususnya pada ayat (1) menyebut: Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dapat dipidana.
Sementara, kuasa hukum Fahrizal, Julisman, mengatakan, dirinya sepakat dengan tuntutan jaksa. Sejumlah data dan saksi yang dihadirkan di pengadilan menunjukkan Kompol Fahrizal saat itu tengah mengalami gangguan jiwa.
"Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaaan sesuai keterangan dokter rumah sakit jiwa. Sepertinya JPU mengajukan tuntutan mengikuti keterangan ahli kejiwaan itu," kata Julisman.
ADVERTISEMENT
"Meski sudah sesuai fakta, kami akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan sepekan mendatang," tambahnya.
Jenazah adik ipar Kompol Fahrizal. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah adik ipar Kompol Fahrizal. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Sebelumnya, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap adik iparnya dengan menembakkan kepala korban enam kali tembakan, tiga arah ke arah kepala dan tiga kali ke bagian kemaluan, pada 4 April 2018. Usai menghabisi nyawa adik iparnya, Fahrizal yang menembak denegan revolver itu menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Dalam proses penyelidikan, Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksanya pada 23 April 2018 menyebutkan bahwa Fahrizal mengalami skizofrenia paranoid.