Kekerasan Seksual Jadi Sebab Rohingya Tak Boleh Pulang ke Myanmar

23 Agustus 2019 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungsi Rohingya di Bangladesh. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi Rohingya di Bangladesh. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
ADVERTISEMENT
Sebanyak 3.500 pengungsi Rohingnya di Bangladesh akan dipulangkan kembali ke Myanmar. Lebih dari 700 ribu warga Rohingnya mengungsi ke negara itu sejak militer Myanmar melancarkan operasi militer pada Agustus 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Para pengungsi berencana untuk dipulangkan kembali ke Myanmar pada Kamis (22/8). Namun, tidak ada satu pun dari mereka yang muncul untuk pulang dengan menggunakan 5 bus dan 10 truk yang sudah tersedia.
Pengungsi Rohingya Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Para pengungsi menolak kembali sebelum ada jaminan untuk keselamatan mereka serta janji untuk diberikan kewarganegaraan oleh Myanmar.
Selain itu, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menilai pemulangan pengungsi Rohingnya ke Myanmar tidak akan menguntungkan apalagi memperbaiki kehidupan mereka.
"Orang-orang tidak akan kembali ke desa mereka," kata Anggota Tim Pencari Fakta PBB di Myanmar, Radhika Coomaraswany, saat menyampaikan pidatonya di New York, seperti dilansir AFP, Jumat (23/8).
Pengungsi Rohingya Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Berdasarkan hasil temuan Tim Pencari Fakta PBB, etnis Rohingnya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis oleh pasukan militer Myanmar. PBB menyatakan, kekerasan seksual sama buruknya dengan kejahatan perang.
ADVERTISEMENT
"Tentara (Myanmar) secara rutin dan sistematis melakukan pemerkosaan individu, pemerkosaan berkelompok, dan kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan, anak perempuan, anak lelaki, lelaki, hingga waria yang secara terang-terangan melanggar hukum hak asasi manusia internasional," tulis laporan Tim Pencari Fakta.
Pengungsi Rohingya Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Laporan tersebut menambahkan bahwa militer Myanmar harus segera menghentikan menggunakan kekerasan berbasis seksual dan gender untuk meneror etnis minoritas Rohingnya.
"Banyak dari tindakan ini merupakan kejahatan menurut hukum internasional, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan genosida," tulis laporan itu.
Kondisi terkini para pengungsi di Rohingya. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Tim Pencari Fakta PBB mendapatkan temuan ini setelah mewawancarai ratusan warga Rohingnya yang selamat dari kekerasan militer Myanmar serta saksi-saksi kasus pelecehan seksual di Kachin dan negara bagian Shan, serta Rakhine di Myanmar Barat.
ADVERTISEMENT
Temuan dari Tim Pencari Fakta PBB ini akan segera disampaikan kepada Dewan HAM PBB bulan depan.
Pengungsi Rohingya berebut bantuan di sebuah kamp di Cox's Bazar, Bangladesh. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
PBB menekankan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap wanita, pria, dan anak di Myanmar tidak boleh dibiarkan dan didiamkan begitu saja.
"Keheningan harus segera dipecahkan," kata Radhika.
Rohingnya adalah etnis minoritas di Myanmar yang tidak diakui oleh pemerintah Myanmar. Pemerintah Myanmar menganggap Muslim Rohingya adalah bagian dari Bengali, meskipun sebagian besar dari mereka telah menempati negara bagian Rakhine selama beberapa generasi.