Kelompok Saracen Sebar Hoax Hanya karena Uang

23 Agustus 2017 15:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Polri)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap sindikat penyebar berita bohong atau hoax yang menamakan dirinya Saracen. Kelompok yang beroperasi dari beberapa provinsi di Indonesia, saat diperiksa polisi, mengaku beraksi untuk mendapatkan uang.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo, menyebutkan ada orang yang memesan kepada kelompok Saracen agar menyebarkan hoax tertentu. Pemesan jasa Saracen biasanya ingin menjatuhkan citra tokoh tertentu.
"Kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," kata Susatyo menyebut orang yang biasa menjadi korban Saracen, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Dalam laman yang mereka kelola, kelompok Saracen juga memberikan ruang untuk pemasang iklan. Dari iklan di lamannya, mereka juga mendapatkan sejumlah uang.
Tidak hanya menunggu pesanan, pembuat berita palsu ini juga menawarkan jasanya. Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menyebutkan, ada temuan kelompok Saracen membuat proposal yang akan disebar. "Setiap proposal nilainya puluhan juta," sebut Irwan dalam kesempatan yang sama.
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Instagram/andimochammaddicky)
zoom-in-whitePerbesar
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Instagram/andimochammaddicky)
Karena hanya menyebarkan berita bohong dan provokatif berdasarkan pesanan, kelompok Saracen tidak hanya menyerang golongan tertentu. Irwan menuturkan, serangan untuk merusak citra seseorang dilakukan semata karena pesanan.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku memiliki ribuan akun. Misalnya kurang lebih 2.000 akun itu dia membuat meme, misalnya yang menjelek-jelekkan Islam, ribuan lagi kurang lebih hampir 2.000 itu yang menjelek-jelekkan Kristen. Itu yang kemudian tergantung pemesanan," ujar Irwan.
Sebagai informasi, kelompok Saracen beranggotakan tiga orang. Mereka yakni MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus lalu. Dalam kelompok ini, JAS berperan sebagai ketua, MFT sebagai bidang media informasi, dan SRN sebagai koordinator grup wilayah.
Atas perbuatanya, mereka terancam jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal paling lama tujuh tahun penjara.
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Grup Saracen berhasil diringkus (Foto: Polri)
ADVERTISEMENT