Keluarga Dokter Letty Kecewa Ryan Helmi Tak Dihukum Mati

7 Agustus 2018 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Vonis dokter Rian Helmy di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Reki/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis dokter Rian Helmy di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Reki/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski palu sudah diketuk, dan putusan hakim telah dibacakan, keluarga Letty Sultri merasa kecewa dengan putusan tersebut. Menurut mereka, pidana penjara seumur hidup belum setimpal dengan perbuatan dari Ryan Helmi.
ADVERTISEMENT
“Ya kurang sreg aja kita. Karena sadis pembunuhannya, Kalau saya sih maunya hukuman mati ya. Sesuai sama perbuatannya,” ucap Ferry, adik dari Letty Sultri, ketika ditemui seusai sidang vonis dokter Ryan Helmi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (7/8).
Ferry sendiri datang terlambat, ia mengaku tidak dikabari apabila sidang mulai lebih awal dari biasanya. Biasanya, sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB, setelah para tahanan dibawa dari rutan Cipinang pada pukul 13.00 WIB.
“(Sebenarnya) Ya tahu karena memang biasanya sidang Selasa dan Kamis, kan cuma jam nya yang ngaco kadang datang cepat tahunya jam 3 jam 4 atau bahkan jam 5,” sesal Ferry.
Terkait putusan, hukuman yang diberikan kepada Ryan Helmi cenderung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Helmi dihukum mati. Namun, setelah melalui beberapa pertimbangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Puji Harian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Helmi.
ADVERTISEMENT
Helmi sendiri dipidana dengan dakwaan Primer pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan. Helmy membunuh istrinya dokter Letty dengan senjata api.
Pasal subsider tidak jadi diterapkan pasalnya dakwaan primer telah memenuhi. Lalu, dengan dakwaan sekunder pasal 1 ayat 1 UU darurat RI no 19 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
Sidang Vonis dokter Rian Helmy di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Reki/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Vonis dokter Rian Helmy di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). (Foto: Reki/kumparan)