Kembali Fitrah, Kembali Bersih, Kembali ke Syarat Nyapres 0%

17 Juni 2018 6:40 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana berpidato (Foto: Akun Facebook Denny Indrayana)
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana berpidato (Foto: Akun Facebook Denny Indrayana)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengapa ambang batas pencalonan presiden harus 0%? Karena itu adalah penegasan daulat rakyat yang dijamin dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Senior Partner INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society), Denny Indrayana dalam tulisannya yang diterima kumparan, Minggu (17/6).
Denny dan belasan lagi tokoh di negeri ini mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas presidential threshold (PT) pada Rabu (13/6) lalu. Denny dan para pemohon ingin menegakkan kedaulatan rakyat Indonesia.
"Kita ingin kembali ke UUD 1945, yang memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih pasangan presiden dan wakil presidennya," terang Denny.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Berikut tulisan lengkap Denny Indrayana:
SELAMAT KEMBALI FITRAH
KEMBALI BERSIH
KEMBALI KE SYARAT NYAPRES 0%
Kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat muslim, kami ucapkan selamat merayakan kemenangan Idul Fitri. Selamat kembali bersih, seperti bayi yang baru lahir, bersih dari segala dosa dan noda.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang mulia ini, izinkan kami juga memohon doa restu dari segenap rakyat Indonesia untuk memperjuangkan kembali pembatalan presidential threshold. Pada hari Rabu, 13 Juni 2018 kami telah mengajukan lagi uji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mari berjuang bersama agar syarat ambang batas pencalonan presiden dibatalkan, mari berjuang bersama agar “Syarat Nyapres 0%”.
MENGAPA?
Karena kembali ke Syarat Nyapres 0% adalah penegasan daulat rakyat yang dijamin UUD 1945, bahwa pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Karena kita ingin kembali ke fitrah, kembali ke *Syarat Nyapres 0%*, kita ingin kembali ke UUD 1945, yang memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih pasangan presiden dan wakil presidennya.
ADVERTISEMENT
Kita ingin kembali ke fitrah, kembali ke Syarat Nyapres 0%, yang memungkinkan munculnya banyak pasangan capres, yang memungkinkan lebih banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih. Kita ingin lebih banyak pilihan capres.
Salam Syarat Nyapres 0%
#RakyatMauBanyakPilihan
Dua Belas Pemohon Syarat Nyapres 0%
1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
ADVERTISEMENT
12. Hasan Yahya (Profesional)
Ahli Permohonan Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti
Kuasa Hukum Pemohon: INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society): Denny Indrayana, Haris Azhar, Abdul Qodir, Harimuddin, Zamrony.