Kemenag Jateng Baru Layani Konsultasi Sertifikasi Halal

18 Oktober 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Produk Halal dan Pembinaan Syariah, Kanwil kemenag Jateng, Khotibul Umam. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Produk Halal dan Pembinaan Syariah, Kanwil kemenag Jateng, Khotibul Umam. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah saat ini belum membuka pendaftaran untuk sertifikasi halal. Kasi Produk Halal dan Pembinaan Syariah, Kanwil Kemenag Jateng, Khotibul Umam, mengaku pihaknya saat ini baru melayani sebatas konsultasi.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya Kanwil Kemenag Jateng membuka pelayanan, tapi baru sebatas konsultasi," kata Umam saat ditemui kumparan di kantor Kemenag Jateng, Kota Semarang, Jumat (18/10).
Sertifikasi halal kini sudah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dari MUI. Akan tetapi, Umam mengaku belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang lengkap.
Selain juknis dan juklak, menurut Umam, masalah biaya sertifikasi halal juga jadi kebingungan Kemenag di satuan wilayah. Penyebabnya, kata Umam, Kementerian Keuangan belum menetapkan besarannya.
Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Dulu dengan MUI berapa kami kurang tahu, kami juga tidak enak mau tanya itu kan masalah 'rumah tangga'. Yang pasti kita berharap lebih murah," ujarnya.
Umam tak menampik muncul kebingungan di sektor wilayah terkait pengalihan sertifikasi halal tersebut. Hanya perlu ditegaskan BPJPH melalui Kanwil Kemenag di wilayah hanya sebagai tempat pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, proses tetap dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Secara umum prosesnya tetap dilakukan oleh LPPOM MUI. Kita hanya take over di bagian pendaftaran dan pelabelan halal, itu pun setelah melalui proses LPH yang bisa dilakukan oleh LPPOM juga," kata Umam.
Terkait proses pendaftaran sertifikasi halal nantinya, Umam belum bisa menjawab secara pasti apakah hanya manual atau ada online juga. Hanya saja, dia menyebut, Kemenag pusat telah menyiapkan SiHalal (Sistem Informasi Halal).
"Garis besarnya nanti secara online bisa lewat situ, teknisnya apakah sama dengan Sertifikasi Online (SerOl) yang diterapkan LPPOM MUI, ya tidak persis sama," kata Umam.
Sejak sertifikasi halal dialihkan ke BPJPH, Umam mengaku setidaknya sudah ada 20 pelaku usaha berkonsultasi.
ADVERTISEMENT
"Makanya, kami sementara buka pelayanan konsultasi. Kalau ada yang ke sini, kami beritahu dulu apa yang harus disiapkan. Nanti kalau sudah jelas juknis dan juklaknya, baru kita buka pendaftaran," tegasnya.