Kemenag: Jemaah Haji yang Wafat Dapat Santunan Rp 18,5 Juta per Orang

31 Agustus 2018 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakbah di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: REUTERS/Suhaib Salem)
zoom-in-whitePerbesar
Kakbah di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: REUTERS/Suhaib Salem)
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama memastikan akan memberikan santunan bagi setiap jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah di Makkah. Jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 18,5 juta per jemaah, dan Rp 37 juta bagi jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, santunan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi juga digaransi dapat cair dalam lima hari kerja.
“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, di Makkah, Arab Saudi, Kamis (30/8).
Mengutip Setkab RI, (31/8), Ahda berujar bahwa ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.
ADVERTISEMENT
“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda.
Ahda berujar, proses klaim saat ini telah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” ungkapnya.
Pengiriman dana santunan bisa dilakukan lewat rekening jamaah yang telah wafat, atau ke rekening ahli waris yang telah disepakati keluarga.
“Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” tambah Ahda.
Ia juga menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
Tak hanya itu, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hingga hari keempat fase kepulangan ke Tanah Air, Kamis (30/8) malam waktu Arab Saudi, jumlah jemaah wafat kini mencapai 210 orang. Rinciannya adalah 141 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina, dan sisa 3 jemaah lainnya wafat di daerah kerja bandara.