Kemendagri: Ada 103 WNA yang Punya e-KTP Terdata dalam DPT Pemilu

4 Maret 2019 20:02 WIB
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Dok. RIfa
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Dok. RIfa
ADVERTISEMENT
KPU bersama Dukcapil Kemendagri dan Bawaslu telah menggelar rapat bersama untuk membahas masalah Warga Negara Asing (WNA) yang punya e-KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dari rapat itu, ternyata ditemukan ada 103 WNA yang masuk dalam DPT.
ADVERTISEMENT
"Ya tadi dalam rapat kita menyerahkan data WNA yang masuk dalam DPT. Total ada sekitar 103 orang," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, kepada kumparan, Senin (4/3).
Kata Zudan, 103 WNA yang masuk di DPT itu tidak hanya berdasarkan NIK saja, melainkan data keseluruhan yang ada di e-KTP milik mereka.  
"Itu dapat dari hasil penelusuran tim kita ya," ujar Zudan.
Hal senada juga disampikan oleh Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. Menurutnya, 103 nama itu berasal dari data Dukcapil dari 1.680 WNA yang mempunyai e-KTP. 
"Ada temuan, ada 1.680 WNA yang punya e-KTP. Dan ada 103 yang tercatat dalam DPT. Itu tadi temuannya," ucap Bagja.
Rahmat Bagja. Foto: Facebook/Rahmat Bagja
Selain itu, Bagja mengatakan data WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT tersebut sudah diserahkan dari Dukcapil kepada KPU. Bawaslu pun merekomendasikan agar KPU segera memperbaiki data DPT Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Kita mengumumkan nanti akan ada perbaikan terhadap DPT dan itu juga koreksi terhadap kinerja KPU dalam masalah coklit (pencocokan dan penelitian pemilih). Ini kan ada permasalahan kok ada 103, berikut TPS-nya lho. Ini kan sebagai penyelenggara kita saling mengingatkan kan wajar," ujar Bagja.
Selain itu, kata Bagja, 103 WNA yang masuk dalam DPT itu tersebar di seluruh Indonesia. Ia juga tidak bisa memastikan WNA dari negara mana saja yang masuk dalam DPT. Namun Bagja meyakini kesalahan bukan di Kemendagri karena data WNA tidak ada dalam DP4 Kemendagri yang jadi dasar KPU menyusun DPT. 
"Tapi yang ini itu bukan DP4, data itu bukan data DP4. Data 1.600 itu kan di luar DP4. DP4 itu kan data WNI, ini kan data WNA, pemegang e-KTP yang non-DP4," tutup Bagja.
ADVERTISEMENT
Masalah WNA ber-e-KTP masuk dalam DPT Pemilu 2019, berawal dari temuan Disnakertrans Cianjur yang mendapati WN China bernama Guohui Chen punya e-KTP di Cianjur. Setelah dicek, memang dia punya e-KTP dan memenuhi syarat UU Adminduk.
Dalam UU yang disusun sejak 2006 itu diatur WNA boleh punya e-KTP jika mengantongi Izin Tinggal Tetap dari imigrasi. Kepemilikan ini sama dengan permanent residence di luar negeri. Namun, tidak bisa digunakan untuk mencoblos.
Masalah muncul saat diketahui ternyata WN China itu terdata dalam DPT Pemilu 2019. Hasil penelusuran ditemukan ternyata KPU salah input data DPT. KPU memasukkan data WNI bernama Bahar dengan NIK milik Chen.
Temuan serupa muncul di Ciamis, Jawa Barat, ada 3 WNA yang punya e-KTP terdata dalam DPT Pemilu 2019. Buntutnya, KPU lalu meminta data seluruh WNA pemilik e-KTP ke Kemendagri untuk dicek di DPT. Data belum diserahkan semua, namun sejauh ini ditemukan 103 orang.
ADVERTISEMENT