Kemendagri Akui Tak Mudah Pisahkan Peran Kepala Daerah dari Politik

13 September 2018 7:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soni Sumarsono. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soni Sumarsono. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno terlibat silang pendapat dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sandi yang mempertanyakan sikap para kepala daerah menyuarakan dukungan kepada Joko Widodo, ditanggapi Ridwan Kamil. Mantan Wali Kota Bandung itu meminta Sandi berkaca soal sikapnya saat masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mengenai kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada salah satu calon presiden, Kementerian Dalam Negeri menilai hal tersebut sah-sah saja. Pernyataan kepala daerah itu dianggap sebagai sikap personal.
Namun, pernyataan seorang kepala daerah secara personal atau mewakili jabatan yang sedang diemban, diakui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono memang tidak mudah.
"Kepala daerah itu Jabatan politik, umumnya dari Parpol, secara individu tidak independen. Yang netral itu, birokrasi dan sebagai kepala daerahnya. Tapi bagaimana membedakan kapan bicara sebagai individu dan kapan sebagai kepala daerah? Tidak mudah, memang," ujar Soni saat dihubungi, Rabu (12/9).
Meski tidak mempermasalahkan soal arah dukungan yang dilontarkan kepala daerah, Soni meminta mereka taat dengan aturan. Ada waktu-waktu tertentu ajakan untuk memilih seseorang boleh dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kepala daerah yang tercatat sebagai juru kampanye, boleh kampanye di luar hari libur, tetapi harus mengajukan cuti dulu. Sekalipun demikian, sebaiknya dilaksanakan pada hari libur karena mengganggu tugas," ujar Soni.
Mengenai kampanye selama hari libur, Soni mencontohkan Sandiaga Uno. Menurutnya, selama Pilkada 2018, Sandi beberapa kali mengajukan permohonan izin untuk berkampanye.
"Ketika Sandi Wagub, sering minta ijin untuk kampanye Pilkada bantu daerah lain," ungkapnya.