Kemendagri: Anies Selalu Izin Saat Dinas ke Luar Negeri

22 Juli 2019 18:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melihat Formula E. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melihat Formula E. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke luar negeri bagi kepala daerah, yaitu maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasannya, Tjahjo menyinggung Gubernur DKI Anies Baswedan yang beberapa kali dinas ke luar negeri, di tengah kondisi wakil gubernur yang kosong.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, menegaskan, Tjahjo tak menyinggung soal izin Anies Baswedan ke luar negeri. Mantan Mendikbud itu dipastikan selalu izin dan patuh ketentuan.
"Soal Pak Anies clear dia selalu izin, termasuk perpanjangannya," ucap Bahtiar kepada wartawan, Senin (22/7).
Bahtiar khawatir ada yang menganggap Anies tidak izin, karena Tjahjo menjawab beberapa pertanyaan berbeda dari wartawan, soal SOP izin dan wagub DKI. Sementara ungkapan Tjahjo soal posisi wagub, sekadar mengingatkan Anies.
"Pak Anies itu agar mempertimbangkan betul dia sendiri (tanpa wagub). Tapi memang Pak Anies tidak selalu pergi, dan kalau pergi selalu izin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Soal kepala daerah yang tidak izin, Bahtiar menyebut memang ada, sehingga terbit SE terkait SOP izin bagi kepala daerah. "Saya pastikan bukan Anies," tegas Bahtiar tak menyebut kepala daerah tanpa izin.
SOP Kemendagri terkait izin dinas ke luar negeri kepala daerah. Foto: Dok. Kemendagri
SOP itu dibuat bukan tiba-tiba, tapi ada dasar hukumnya dalam UU Pemda. Selain harus izin, juga tidak boleh meninggalkan pekerjaan 7 hari berturut-turut baik di dalam atau luar negeri, kecuali izin.
"SOP sekarang maksimal 10 hari (selambatnya diajukan), supaya ada waktu dan laporan ke Kemlu. Dulu bahkan ada yang kurang dari 10 hari atau besok berangkat baru lapor. Kemudian ada visa terkait hubungan dengan luar negeri," terangnya.
"Lalu harus dipastikan kemanfaatannya ada. Namanya kepala daerah apa manfaatnya buat daerah, kan pakai dana APBD itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT