Kemendagri Apresiasi Ketegasan Polri Copot Bawahannya yang Tak Netral

21 Juni 2018 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Otda Depdagri Sumarsono (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Otda Depdagri Sumarsono (Foto: Puspa Perwitasari/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Pol Hasanuddin karena mengkampanyekan Irjen Pol (Purn) Murad Ismail sebagai cagub Maluku. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono mengatakan, seluruh elemen pemerintahan yang tidak netral di Pilkada Serentak 2018 akan diberikan sanksi yang tegas.
ADVERTISEMENT
“Karena seluruh proses baik Kapolda, Pangdam, termasuk kita-kita (ASN) ini kalau enggak netral ya pasti langsung dikenai sanksi sama pimpinannya,” kata Soni di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Oleh karena itu, Soni memastikan jika ada penjabat (Pj) kepala daerah seperti Komjen Pol M Iriawan selaku Pj Gubernur Jabar tidak netral di pilkada, maka yang bersangkutan pasti akan diberikan sanksi paling berat berupa pencopotan.
Brigjen Hasanuddin dicopot (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Hasanuddin dicopot (Foto: Dok. Istimewa)
“Bisa (dicopot). Kalau besok misalnya ya Pak Iriawan (memobilisasi massa untuk) memilih salah satu paslon yang dicurigai tadi, ternyata itu menjadi pemenang, silakan itu digugat juga enggak apa-apa. Langsung laporkan, ada bukti, pecat. Saya kira enggak apa-apa karena itu sudah komitmen,” tegas Soni.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar sangat mengapresiasi dan menghormati Kapolri atas ketegasannya untuk menjunjung netralitas anggotanya pilkada.
“Tentu kami respect dan mendukung atas ketegasan Pak Kapolri yang menegakkan hukum pilkada. Karena sesuai UU Pilkada seluruh aparatur negara, pemda dan penyelenggara tanpa terkecuali wajib netral. Aparatur harus mampu mengayomi seluruh kontestan,” jelas Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Hasanuddin dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram No: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018. Posisi Hasanuddin digantikan oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Akhmad Wiyagus. Sedangkan, Hasanuddin dipindahkan sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri.