Kemendagri Bakar 1.378.146 e-KTP yang Rusak dan Invalid

19 Desember 2018 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan e-KTP rusak dan invalid oleh Kemendagri. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan e-KTP rusak dan invalid oleh Kemendagri. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan 1.378.146 keping e-KTP tak layak pakai di gudang aset Kemendagri Semplak, Bogor, Jawa Barat. Pemusnahan e-KTP yang berasal dari domisili seluruh Indonesia itu dilakukan dengan cara dibakar.
ADVERTISEMENT
"Dari KTP elektronik yang rusak, invalid sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. Memang semula belum dibakar. Dipotong, namun karena kita sudah masuk dalam barang habis pakai, oleh karena itu harus kita bakar di dalam pemusnahannya," ujar Sekjen Kemendagri, Hadi Wibowo, di lokasi, Rabu (19/12).
Pemusnahan e-KTP rusak dan invalid oleh Kemendagri. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan e-KTP rusak dan invalid oleh Kemendagri. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, pemusnahan e-KTP dilakukan sesuai dengan arahan Mendagri Tjahjo Kumolo. Seluruhnya meliputi e-KTP rusak dan blangko yang rusak, invalid, maupun yang datanya sudah berubah.
"Inilah pemusnahan massal yang kita lakukan secara terbuka dan dilakukan dengan cara dibakar. Ini sesuai dengan arahan Pak Menteri dan Pak Sekjen yang dituangkan di dalam surat edaran," ujar Zudan dalam kesempatan yang sama.
Pemusnahan e-KTP rusak dan invalid oleh Kemendagri. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan e-KTP rusak dan invalid oleh Kemendagri. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
Hingga saat ini, pihak Dukcapil terus mendata e-KTP yang sudah tak layak pakai dari berbagai daerah. Zudan berharap, pembakaran e-KTP tak layak pakai ini bisa mencegah polemik e-KTP tercecer seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau masih ada KTP elektronik nanti yang tercecer, berarti nanti sepenuhnya ini adalah problem-problem yang terjadi karena kelalaian di mana di tempat KTP elektronik itu terjatuh atau dicecerkan," tuturnya.
Pemusnahan e-KTP rusak dan invalid oleh Kemendagri. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan e-KTP rusak dan invalid oleh Kemendagri. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)