Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

10 Agustus 2018 16:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno tiba di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Jafrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno tiba di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Jafrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Proses administrasi pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta belum sampai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sandi mengundurkan diri untuk maju menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, sesuai aturan pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentiannya disahkan pimpinan DPRD. Surat tersebut selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Mendagri.
"Sampai dengan pagi tadi kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," kata Bahtiar dalam rilis persnya, Jumat (10/8).
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Pemda, setelah memutuskan untuk mengundurkan diri, wakil gubernur selanjutnya membuat surat pengunduran diri kepada Presiden melalui Mendagri dan ke DPRD.
Pasal 79 menyebut pengunduran diri wakil gubernur disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. DPRD kemudian menyampaikan pengunduran diri yang bersangkutan ke mendagri.
"Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," kata Bahtiar.
Suasana pendaftaran Prabowo dan Sandiaga Uno sebagai Capres dan Cawapres 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran Prabowo dan Sandiaga Uno sebagai Capres dan Cawapres 2019 di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dia menegaskan, meski melalui proses administrasi panjang, proses pengunduran diri Sandi tetap akan diterima. Proses administrasi tersebut bahkan tak akan mengganggu jalannya tahapan Pilpres 2019 yang diikuti oleh Sandi.
ADVERTISEMENT
"Prinsip Kemendagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap. Dan perlu kami.tegaskan bahwa proses administrasi tersebut berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemda tidak akan mengganggu prosess pencalonan beliau sebagai calon wakil presiden RI," jelasnya.
Sedangkan, terkait pengganti Sandi, Bahtiar menjelaskan telah diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pengisian wakil gubernur dapat dilakukan apabila masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong.
"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," katanya.
Meski Sandi politikus Gerindra, namun PKS merasa berhak mengisi kursi wagub karena merelakan kursi cawapres kepada Sandi.
ADVERTISEMENT