news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendagri Cabut Aturan Pakaian Dinas dan Jilbab: Masukan Masyarakat

14 Desember 2018 18:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers peraturan pakaian dinas ASN di Kemendagri. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers peraturan pakaian dinas ASN di Kemendagri. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tata Tertib Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dicabut, beberapa hari setelah diteken oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
Alasan Kemendagri mencabut aturan tersebut karena melihat pandangan masyarakat yang menilai aturan tersebut bersinggungan dengan norma agama. Pasalnya, aturan tersebut mengatur posisi jilbab yang harus masuk ke dalam kerah pakaian. Beberapa pihak menilai hal tersebut tidak sesuai dengan keyakinan bahwa jilbab harus menutupi dada.
Harapan Kemendagri untuk mewujudkan aturan mengenai kerapian ASN baik saat upacara bendera maupun melayani publik akhirnya batal. Kemendagri merespons pembatalan aturan ini dengan meminta masyarakat menilai sendiri aturan internal di institusi mereka.
“Bisa memberi penilaian kan, apakah yang benar Kemendagri, atau yang memberi respons yang terlalu berlebihan. Kan gitu,” ucap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
Contoh penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendagri. (Foto: Dok. Kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendagri. (Foto: Dok. Kemendagri)
"Karena ada beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda. Oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif," paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hadi, aturan ini sebetulnya bersifat anjuran atau imbauan agar ASN di Kemendagri terlihat seragam dan rapi dalam berpakaian. Selain itu, khusus soal jilbab, juga agar tanda pengenal terlihat.
“Namun karena direspons dan ada aturan masyarakat, kita juga berikan sikap yang responsif dan menerima. Dan Pak Menteri pun mencabut,” tutup Hadi.
Aturan jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dinas berlaku setiap Senin, Selasa, dan Rabu. Sementara setiap Jumat ASN mengenakan pakaian batik dan posisi jilbab dibebaskan. Akan tetapi, aturan tersebut kini sudah resmi dicabut.
Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)