Kemendagri: Data Sementara, Ada 107 Juta Pemilih untuk Pilkada 2020

8 Juli 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan dilaksanakan pada 23 September. Kementerian Dalam Negeri juga telah menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sementara untuk Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, data sementara yang dihimpun pihaknya ada 107.531.640 juta pemilih yang memiliki hak suara. Jumlah itu termasuk data anak-anak yang nantinya berusia 17 tahun pada hari pencoblosan.
"Data sementara yang akan jadi pemilih nanti di tanggal 23 September itu ada 107.531.640 juta. Inilah anak-anak atau orang yang akan berumur 17 tahun nanti di tanggal 23 September atau belum 23 tahun tapi sudah menikah. Ini datanya sudah kita rekam by name, by address. Datanya sudah ada dalam database," kata Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Zudan menuturkan jumlah pemilih masih bisa berubah seiring dengan adanya perpindahan dan perubahan data penduduk, baik yang meninggal dunia hingga pensiunan TNI-Polri.
Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Rencananya, Dukcapil akan menyerahkan DP4 ke KPU RI pada Februari 2020 mendatang, untuk kemudian dilakukan pemutakhiran secara bersama.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan tahapan, Dukcapil memiliki kewajiban menyerahkan DP4 tanggal 22-24 Februari 2020. Kemungkinan tanggal ini yang sudah ada di PKPU. Yang perlu nanti kita dalami bersama adalah proses pemutakhiran," ucap Zudan.
Proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan bersama KPU hingga Bawaslu, dan bukan dari pemerintah. Sebab, harus ada kesepakatan bersama dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan jumlah pemilih Pilkada Serentak 2020.
"Ada proses 1 bulan dalam pemutakhiran data atau sinkronisasi antara DP4 dengan DPT. Nanti Pak Ketua KPU yang perlu kita sepakati adalah apakah sinkronisasi pilkada ini sama dengan pileg pilpres kemarin. Di pileg pilpres kemarin kan bahasanya disandingkan. Kata disandingkan kemudian dikonkretkan dalam PKPU 11 2018 dengan satu fase mengambil pemilih pemula ke dalam DPT. Itu yang perlu kita dalami," tutup Zudan.
ADVERTISEMENT
DP4 berasal dari data kependudukan kabupaten/kota yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri, dengan menggunakan sistem informasi kependudukan serta hasil perekaman sidik jari serta iris mata.