Kemendagri: Ibu Kota Baru Idealnya Wilayah Administratif, Bukan Otonom

24 Agustus 2019 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Polemik MNC Trijaya soal Gundah Ibu Kota Dipindah di D'consulate Resto & Louge, Jakarta, Sabtu (24/8). Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Polemik MNC Trijaya soal Gundah Ibu Kota Dipindah di D'consulate Resto & Louge, Jakarta, Sabtu (24/8). Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah terus memfinalisasi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke salah satu kota di pulau Kalimantan. Tak hanya Bappenas atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri juga ikut mengkaji wacana pemindahan ibu kota dari segi struktur pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Dalam kajiannya, Kemendagri berharap ibu kota yang baru tidak akan menjadi daerah otonom melainkan cukup wilayah administratif. Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, jika nantinya ibu kota baru merupakan wilayah administratif maka akan muncul banyak persoalan baru.
"Pasti tentu tentang kita menyarankan sebaiknya jangan merupakan daerah otonom. Kita memahami dinamika politik di setiap daerah, kita khawatirkan akan bisa menjadi persoalan dalam mengambil keputusan dalam membuat kota yang betul-betul teduh," ujar Akmal Malik dalam acara Polemik di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Desain ibu kota baru Indonesia. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Masalah yang dimaksud adalah, ketika menjadi daerah otonom, maka pengambilan keputusan harus melibatkan DPRD. Selain itu, dengan hanya menjadi wilayah administratif, maka kondisi situasi politik di ibu kota baru akan cenderung tak panas.
ADVERTISEMENT
Sebab, di sebuah kota administratif, tak perlu digelar pilkada.
"Itu kenapa Pak Menteri beberapa kali mengatakan kita usahakan jangan ada pilkada di sana. Mungkin saja adalah daerah administratif, mungkin ya. Tapi kami katakan ini sangat tergantung Presiden," jelasnya.
"Jadi kawasan ini betul-betul bisa dikontrol secara administratif. Karena kalau dinamika politiknya sangat terhambat, maka pasti akan panjang dalam mengambil keputusan ke depan," lanjut Akmal.
Keputusan soal penyusunan struktur pemerintahan di ibu kota baru, kata dia, masih menunggu kajian teknis dari Kementerian PUPR dan Bappenas. Setelah kedua kementerian ini selesai membuat kajian, maka Kemendagri baru akan menyesuaikan dengan kajian soal struktur pemerintahan yang tengah disiapkan.
Desain ibu kota baru Indonesia. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Termasuk, apakah ibu kota yang baru akan menjadi daerah otonom atau daerah administratif.
ADVERTISEMENT
"Nah kemudian apakah daerah otonom atau daerah administratif. Atau bisa saja kawasan khusus dan sampai saat ini kita masih menunggu kajian teknis dari PUPR dan Bappenas," tutup Akmal.