Kemendagri Pastikan Pembahasan RUU Masyarakat Adat Tetap Berjalan

16 April 2018 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kemendagri dan Dirjen Pemdes Kemendagri. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemendagri dan Dirjen Pemdes Kemendagri. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (11/4) lalu menyampaikan surat berisi sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) kepada Mensesneg Pratikno. Dalam surat itu, disebutkan RUU MHA saat ini dianggap belum diperlukan.
ADVERTISEMENT
Namun, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan pembahasan RUU MHA akan tetap berjalan. Meski tak membantah isi surat, Kemendagri akan tetap meneruskan pembahasan dengan kementerian lembaga terkait memberikan beberapa penyesuaian aturan.
"Hari ini telah diserahkan (surat) ke Mensesneg, dan laporan bahwa pada intinya Kemendagri yang pertama kemarin melaporkan. Yang kedua adalah sebagai komitmen di dalam menyikapi dan mempercepat proses perancangan UU MHA," kata Hadi dalam konferensi pers di Kemendagri, Senin (16/4).
"Yang diserahkan adalah DIM, sehingga kami sepakat, Pak Menteri sepakat untuk melanjutkan yang tentunya ada beberapa penyesuaian," tambah Hadi lagi.
Di saat yang sama, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan mengatakan, pembahasan akan tetap dilanjutkan dan akan diangkat dalam rapat terbatas bersama presiden. Ratas antara presiden akan dilakukan enam kementerian, yakni Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, Kemendes PDTT, dan Kemenkumham untuk membahas isi DIM.
ADVERTISEMENT
"Tidak serta merta apa yang diusulkan kemudian menjadi sebuah keputusan dan ini adalah proses. Jadi di dalam DIM yang kami susun, versi Kemendagri, tentu ada pasal-pasal yang kita sesuaikan, ada pasal yang kita hapus, ada memang yang sangat tidak perlu," ujar Nata.
"Nanti secara menyeluruh, apa-apa yang tertuang dalam DIM masing-masing kementerian dan lembaga, tentu sekali lagi akan dibahas dalam ratas enam kementerian dan lembaga," jelas Nata.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat Nomor 189/2257/SJ kepada Mensesneg menyampaikan beberapa poin. Salah satunya mengatakan RUU MHA saat ini belum menjadi kebutuhan konkret, dan dikhawatirkan menimbulkan permasalahan baru terkait MHA.
Dalam surat itu Tjahjo menilai RUU ini akan memberikan beban yang sangat besar bagi APBN dengan adanya konsepsi pemberian kompensasi terhadap hak ulayat bagi masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menyebut RUU MHA telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku antar lain:
1. Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan yang Berada dalam Kawasan Tertentu
2. Permen KKP No 8/PERMEN-KP/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
3. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindunnan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
6. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
"Kalau mau dibilang perlu apa enggak, nanti yang memutuskan adalah Kemenkumham. Kemendagri sendiri kalau ini kami kan hanya melihat pasal-pasal yang dipandang boleh dan tidak, nanti putusnya di Kemdnkumham setelah ratas," jelas Nata.
ADVERTISEMENT