Kemendagri: Penghayat Kepercayaan Itu Satu, Organisasinya Ada 187

14 November 2017 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji soal bagaimana memasukkan format penghayat kepercayaan dalam kolom agama e-KTP. Putusan MK membuat penghayat kepercayaan bisa masuk dalam kolom agama.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, membenarkan bahwa setidaknya terdapat 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Namun menurut dia, jumlah tersebut adalah organisasi, sementara penyebutan terhadap penghayat kepercayaan itu cuma satu saja.
"Jadi di Indonesia informasi dari Kemendikbud yang namanya penghayat kepercayaan itu satu. Yang 187 itu nama organisasinya," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Zudan kemudian mencontohkan beberapa organisasi yang dimaksudnya. Ia mencontohkan beberapa organisasi yang memiliki satu aliran yang sama. "Kalau yang Islam misalnya (ada organisasi) Muhammadiyah, NU, dan lain-lain. (Ada) yang namanya Sapto Darmo, Marapu, Pangestu, itu nama organisasi, ada 187 tersebar di 13 provinsi," kata Zudan.
Menurut Zudan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dan terus melakukan kajian bersama beberapa kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan guna membahas soal penghayat kepercayaan itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kemendagri juga turut berkoodinasi dengan sejumlah kelompok penghayat kepercayaan soal format agama dan kepercayaan yang nantinya akan muncul dalam kolom agama e-KTP.
"Kami sedang pembahasan itu dengan Mendikbud, Menteri Agama, dengan kelompok penghayat kepercayaan," ujar dia.