Kemendagri Persilakan Anggota DPRD DKI Pakai Pin Emas

24 Agustus 2019 15:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta di periode 2019-2024 menuai polemik. Lantaran, atribut mahal untuk DPRD DKI Jakarta di periode baru itu dinilai tak memiliki urgensi.
ADVERTISEMENT
Plt Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, keputusan soal atribut para anggota DPRD DKI sepenuhnya keputusan kepala daerah. Sehingga, dia mempersilakan penggunaan pin emas tersebut.
"Itu kewenangan di DKI itu diatur dalam standar keputusan kepala daerahnya, karena memang diberi ruang kepada masing-masing kepala daerah untuk mengatur itu," ujar Akmal di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Dia mengatakan, jika DKI menganggap pin emas sebagai identitas para anggota DPRD maka dia tak mempersoalkan hal itu. Sebab, keputusan itu sudah menjadi hak otonomi daerah. Sehingga pemerintah pusat tak bisa mengganggu gugat.
"Kita katakan terserah sepenuhnya kepada DKI Jakarta, kalau secara komitmen menyatakan itu penting silakan, itu manual otonomi daerah. Pusat tidak bisa lagi mengatur hal seperti itu. Sesuai kondisi daerah masing-masing, kalau secara norma DKI menganggap itu penting, ya silakan saja," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta berencana memberi tanda pengenal atau pin bagi 106 anggota dewan periode 2019-2024 dari emas. Untuk itu, DPRD DKI menganggarkan Rp 1,3 miliar.
Nantinya, setiap anggota dewan mendapat dua pin dengan seberat 7 gram dan 5 gram yang terbuat dari emas 22 karat.