Kemendagri: Tak Ada Batas Waktu Penentuan Cawagub DKI

13 Maret 2019 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi 'Maju Mundur Penentuan Cawagub DKI'. Foto: Herun Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 'Maju Mundur Penentuan Cawagub DKI'. Foto: Herun Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuh bulan sudah Anies Baswedan memimpin Jakarta tanpa pendamping. Namun hingga kini, pengganti Sandiaga Uno di kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta belum juga ditentukan.
ADVERTISEMENT
Meski PKS dan Gerindra—sebagai partai yang dulu memboyong Anies-Sandi di Pilkada DKI—telah sepakat menyodorkan nama mantan wakil wali kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, babak berikutnya justru baru dimulai di level DPRD.
Saat ini proses pemilihan Wagub DKI berpotensi mundur lagi hingga pemilu digelar pada April 2019. Terlebih, sembilan fraksi di DPRD DKI menolak calon yang ada. Alasannya, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu punya rekam jejak minim dalam menangani Jakarta.
Kemungkinan molor makin besar karena tak ada regulasi yang mengatur batas waktu proses pemilihan Wagub DKI.
Guna mendalami mekanisme pengisian Wagub DKI yang sudah lama kosong tersebut, kumparan mewawancarai Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Berikut petikan perbincangannya.
Plt. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto: Dok. Kemendagri
Proses pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga jadi berlarut-larut. Apakah ini lumrah?
ADVERTISEMENT
Itu kan konsekuensi. Pemerintah kan pelaksana UU (Pemerintahan Daerah). Dia akan taat dan patuh kepada ketentuan UU. Di dalam UU Pemda kan jelas di Pasal 176 itu, apabila terjadi kekosongan, maka partai politik pengusung mengusulkan dua nama untuk dipilih DPRD.
Artinya, bolanya ada di partai politik, bukan pemerintah. Karena UU mengamanatkan yang menjadi otoritas untuk mengusulkan dua nama itu adalah partai politik.
Pertanyaannya adalah: sampai kapan?
Di dalam UU ini tidak ada ditentukan sampai kapan. Tidak ada batas waktu. Bahkan studi empirik kita, ada daerah tertentu dulu di Indonesia yang tinggal 2 minggu lagi mau habis masa jabatan (kepala daerah)nya, baru dia menetapkan wakil.
Jadi dari sisi hukum, tak masalah posisi Wagub lowong terlalu lama?
ADVERTISEMENT
Tidak ada batasan waktu. Yang ada hanyalah waktu 18 bulan. Maksudnya, 18 bulan sejak yang bersangkutan (cawagub) meninggal dunia atau mengundurkan diri; dihitung 18 bulan ke belakang.
Apabila (sisa masa jabatan) masih lebih dari 18 bulan, itu wajib diisi wakil. Tapi kalau belum 18 bulan (masa kekosongannya), tidak boleh diisi wakil. Itu studi empirik kita terhadap tafsir UU yang ada.
Jadi kalau masa kerja sisa 18 bulan itu wajib diisi wakil?
Iya, wajib diisi.
Dua Kandidat Calon Wakil Gubernur DKI Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Foto: Facebook/@H. Agung Yulianto SE, Ak. MKom
Mandeknya proses penentuan Wagub DKI diantisipasi oleh pemerintah pusat?
Persoalannya adalah sampai kapan dia ngisi, itu kan sangat tergantung dari kecepatan partai pengusung untuk mengusulkan dua nama—proses politiknya. Kemudian juga kecepatan dari kepala daerah menyerahkan dua nama itu kepada DPRD, dan kecepatan DPRD untuk menyelesaikan tata tertib pemilihannya.
ADVERTISEMENT
Jadi itulah aktor-aktor yang bermain. Kami—pemerintah—oleh UU tidak diberikan ruang untuk mengintervensi itu.
Jadi pemerintah tak perlu menyarankan solusi?
Enggak bisa, karena UU-nya bilang seperti itu. Kami kan pelaksana UU. Paling yang bisa kami lakukan hanya mengimbau, dan itu sudah dilakukan Pak Mendagri, dan itu sudah berhasil karena proses pengisian Wagub DKI sekarang sedang berjalan. Tinggal bola sekarang di DPRD-nya.
Tarik Ulur Penentuan Cawagub DKI. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Bagaimana jika nanti deadlock—DPRD menolak dua nama usulan parpol pengusung?
DPRD tidak pada posisi menolak. Di dalam UU, dia tidak bisa menolak dua nama itu. Salah satu dari dua nama akan terpilih. Yang harus dilakukan sekarang adalah DPRD segera menyusun tata tertib dan di rapat kerja harus dijelaskan, berapa (anggota Dewan) yang harus hadir, kuorumnya berapa, kemudian bagaimana tata cara pemilihannya, bagaimana nanti seandainya hasilnya draw (calon mendapat jumlah suara sama).
ADVERTISEMENT
Kalau dalam paripurna tidak kuorum, apa bisa diambil keputusan?
Tidak bisa, karena di tatib dan mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna itu nantinya diatur harus 2/3 (anggota Dewan) yang hadir.
Tidak kuorum kan bisa juga diartikan sebagai sikap penolakan DPRD terhadap dua calon Wagub yang diusulkan?
Ya kitalah yang menilai, bagaimana kualitas demokrasi yang dimiliki DPRD. Apakah itu by design atau not by design, ya mereka yang lebih tahu.
Biarkan masyarakat yang menilai, kami (pemerintah pusat) cuma memfasilitasi.
DPRD, buatlah tatibnya, buat aturan yang jelas. Lalu apabila tidak terpenuhi persyaratan-persyaratan itu, apa yang harus dilakukan. Nanti kami (pemerintah pusat) akan memfasilitasi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Paripurna DPRD Prov. DKI Jakarta, Kamis, (27/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Apakah soal pengisian kekosongan jabatan eksekutif di pemda ini pernah dibahas di internal pemerintah? Misalnya memunculkan rencana mengeluarkan PP guna mempercepat proses?
ADVERTISEMENT
Saat pembahasan UU (Pemda) ini, saya ikut membahas UU ini di Komisi II DPR RI. Jadi memang maunya partai politik seperti itu, “Biarkanlah ini menjadi ranah partai politik, pemerintah tidak usah ikut campur.”
Begitu argumen Komisi II saat pembahasan UU. Jadi berapa lama, seandainya pun tidak tercapai, yang rugi adalah partai politik. Tapi kata partai politik, silakan saja kami yang rugi. Begitu sejarahnya. Dan kami menghormati independensi partai politik.