Kemendagri: Tak Ada Tenggat Waktu FPI Lengkapi Berkas Izin

31 Juli 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo (kanan). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo (kanan). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Setidaknya masih ada 5 berkas persyaratan yang belum dilengkapi oleh Front Pembela Islam (FPI) dalam pengajuan perpanjangan izin ormas. Kementerian Dalam Negeri, masih menunggu kelengkapan berkas tersebut untuk mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI.
ADVERTISEMENT
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo, menyebut tak ada batasan waktu untuk FPI melengkapi berkas itu.
"Ya terserah (FPI kapan melengkapi berkas). Yang jelas sudah disampaikan ke yang bersangkutan kekurangannya, ini kita kan (kita) sifatnya menunggu," kata Soedarmo di Kemendagri, Jakarta, Rabu (31/7).
"Tidak ada tenggat waktu," tegasnya.
Soedarmo menyebut untuk proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Kemendagri dilakukan dalam kurun waktu 15 hari. Namun, waktu untuk perlengkapan berkas dari pihak pemohon yakni FPI, tak dibatasi.
"Kalau kita ada 15 hari, kalau ormas tidak. Mungkin dia mau memberikan bulan depan atau dua bulan lagi enggak masalah," kata dia.
Meski begitu, Soedarmo menyebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak ada ketentuan bahwa ormas wajib terdaftar di Kemendagri. Namun, ada keuntungan apabila ormas tersebut mendaftar.
ADVERTISEMENT
"Ormas boleh atau bisa terdaftar di pemerintah atau juga tidak terdaftar di pemerintahan, artinya ini memang ada perbedaan yang signifikan terhadap perlakuan ormas yang bersangkutan," kata dia.
"Jika ormas tidak terdaftar maka mereka tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Itu bedanya," sambungnya.
Ia menyebut apabila ormas terdaftar ada beberapa keuntungan yang didapat, seperti adanya kerja sama yang bisa dilakukan antara ormas dengan Pemerintah daerah.
Adapun lima berkas yang harus dilengkapi oleh FPI adalah sebagai berikut.
a. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
d. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
e. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT