Kemendagri Tegaskan Tak Pernah Larang ASN Rapat di Hotel

12 Februari 2019 8:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rakornas Kemendagri. Foto: Soejono Eben/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rakornas Kemendagri. Foto: Soejono Eben/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernyataan Ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani terkait adanya larangan menggelar rapat di hotel yang berimbas kepada penurunan omset pengusaha hotel dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri menegaskan pihaknya tidak pernah membuat larangan rapat di hotel.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2).
Menurut Bahtiar, pihaknya bahkan sering menggelar rapat di hotel karena rapat tersebut sering dihadiri oleh banyak peserta. Terbatasnya ruang rapat juga menjadi alasan mengapa rapat sering kali diadakan di hotel, baik di Jakarta maupun di luar kota.
"Termasuk kegiatan kemarin Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum di Hotel Bidakara Jakarta, Senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari ini, Selasa tanggal 12 Februari 2019 Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makassar, Sulsel," tuturnya.
Dia kembali menegaskan bahwa larangan untuk rapat di hotel tidak pernah dikeluarkan oleh Kemendagri. Jika yang dimaksud larangan adalah rapat evaluasi APBD di Hotel Borobudur yang sempat menjadi persoalan, Bahtiar menjelaskan pihaknya hanya memberikan evaluasi terhadap staf untuk mencegah hal-hal yang dapat bermasalah hukum.
ADVERTISEMENT
"Aparat pemda yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri, silakan menginap di hotel-hotel. Tetapi pelayanan konsultasi, khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor. Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Arahan untuk susun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum," jelasnya.
"Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan larangan tersebut tidak akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan, keputusan itu atas kesepakatan bersama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Sehingga para ASN bisa mengabaikan larangan itu dan tetap menggelar rapat di hotel.
"Baru saja ini dijawab langsung oleh Mendagri. Tidak ditindaklanjuti," kata Jokowi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT