news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendagri Terima Usulan 315 Daerah Baru Meski Ada Moratorium

21 Agustus 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa hari terakhir, wacana Bekasi menjadi Jakarta Tenggara dan pembentukan Provinsi Bogor Raya yang terdiri dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, mengemuka. Padahal, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran maupun penggabungan daerah sejak 2014.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu pula, meski ada moratorium, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menerima usulan 315 daerah otonom baru (DOB).
"Sampai hari ini catatan Direktorat Otonomi Daerah yang mengusulkan pemekaran itu ada sejumlah 315 daerah sejak tahun 2014 yang lalu," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Bahtiar menyebut, sebagian usulan DOB itu telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen.
"255 di antaranya beserta dokumennya. Dan sisanya itu ya berupa surat 2 lembar 3 lembar itu aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Papan Nawacita di depan Kemendagri Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski usulan DOB terus bertambah, kata Bahtiar, pemerintah masih belum memutuskan untuk mencabut moratorium. Salah satu alasan moratorium itu yakni faktor pembiayaan.
"Ini kan harus kita hitung juga kita harus perhatikan keuangan negara. Satu daerah persiapan otonomi itu kita paling tidak membutuhkan uang Rp 300 miliar sampai Rp 500 miliar per tahun. Dikali saja 300 (daerah yang mengajukan), berapa triliun uang negara yang dibutuhkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Bahtiar menyebut saat ini pemerintah lebih memilih menggunakan kebijakan pembangunan untuk menuntaskan persoalan di daerah ketimbang menerima usulan pemekaran itu.
"Kebijakan pemerintah sejak tahun 2014 hingga hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah kebijakan pemerintah adalah moratorium. Pemerintah hari ini kebijakan presiden membangun Indonesia sentris. Masalahnya yang diatasi," jelasnya.
"Misalnya soal biasa argumennya untuk pemekaran atau penggabungan daerah itu soal pelayanan publik, terus infrastruktur ekonomi yang tidak terkoneksi antar-daerah, antar pulau, dan seterusnya itu yang diatasi (pemerintah)," tutupnya.