news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendagri: Wagub Pengganti Sandi Dipilih DPRD DKI, Bukan Anies

12 Agustus 2018 16:44 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno saat menjawab pertanyaan wartawan (12/8). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno saat menjawab pertanyaan wartawan (12/8). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keputusan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mundur dari jabatannya karena maju sebagai cawapres Prabowo, membuat jabatan Wagub DKI kosong.
ADVERTISEMENT
Kondisi seperti ini pernah terjadi saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik jabatan menjadi Gubernur DKI pada November 2014 lalu. Saat itu, akhirnya Ahok memilih mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat sebagai Wagub DKI.
Kini, prosedur pengisian Wagub DKI berbeda dengan zaman Ahok. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pengisian jabatan Wagub oleh Djarot saat itu masih menggunakan UU Nomor 1 tahun 2015 dan PP Nomor 102 tahun 2014. Sedangkan saat ini UU Nomor 1/2015 sudah dicabut dan diganti dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Bahtiar menjelaskan, saat itu pemilihan Djarot sebagai Wagub merupakan wewenang dari Gubernur DKI, dalam hal ini adalah Ahok. Adapun berdasarkan UU terbaru, pemilihan wagub saat ini merupakan hak DPRD DKI berdasarkan usulan parpol koalisi. Anies, kata Bahtiar, tidak berhak memilih wakilnya.
ADVERTISEMENT
"(Saat pemilihan Djarot) pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur. prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur. Saat ini pengisian kekosongan wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No. 10/2016," ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Minggu (12/8).
Djarot Saiful Hidayat (Foto:  Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot Saiful Hidayat (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Untuk prosedur pengisian jabatan wagub pengganti Sandiaga, kata Bahtiar, telah diatur dalam Pasal 176 UU No. 10/2016. Parpol koalisi pengusung Anies-Sandi saat Pilkada DKI 2017 nantinya harus mengusulkan 2 orang calon Wagub DKI kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Anies Baswedan.
Selanjutnya sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 PP No. 12/2018, pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Satu dari dua calon yang dipilih tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Wagub DKI dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut, Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.
Terakhir, pimpinan DPRD DKI menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk selanjutnya dilantik.
Diketahui, hingga saat ini terdapat dua nama yang disebut-sebut akan menjadi pengganti Sandiaga. Dua nama tersebut yakni Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik dan Politikus PKS Mardani Ali Sera.