Kemendagri: WNA Harus Punya Izin Tinggal Tetap untuk Dapat e-KTP

26 Februari 2019 20:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).  Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Beredarnya e-KTP warga negara China atas nama Guohui Chen yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, seolah baru menyadarkan masyarakat soal aturan bahwa warga asing memang dibolehkan memiliki e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan aturan itu tertuang dalam UU Administrasi Kependudukan tahun 2006 yang direvisi lagi pada tahun 2013. Artinya sudah lama WNA boleh punya e-KTP.
Namun, syaratnya tidak mudah. Mereka yang ingin punya e-KTP, harus memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik, ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA  punya KTP elektronik. Syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari imigrasi," ucap Zudan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, e-KTP untuk WNA juga tidak berlaku seumur hidup sebagaimana WNI. Jangka waktunya bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun, tergantung izin tinggal tetapnya. Aturan lainnya, e-KTP itu bukan berarti WNA bisa mencoblos di Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Dan di dalam KTPnya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP el itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos, karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," lanjut Zudan.
Dia berharap isu e-KTP untuk WNA tidak dibuat ramai jelang Pemilu, seolah ada yang berkepentingan dengan menjadikan WNA punya hak pilih.
"Masyarakat banyak perlu kita berikan pemahaman siapa pun, jangan digoreng-goreng, agar masyarakat tenang," pungkasnya.