Kemenhub Bekukan Izin Operasional Penerbangan MAF

20 November 2017 9:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian Perhubungan (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian Perhubungan (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship (MAF) yang sudah berakhir pada awal November 2017. MAF merupakan lembaga penginjilan internasional, yang menyediakan angkutan udara di daerah-daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, MAF beroperasi di pedalaman Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Papua.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, MAF mengantungi izin dari Kementerian Perhubungan untuk menyelenggarakan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor: SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, prinsipnya angkutan udara bukan niaga tidak boleh memungut biaya. Namun Menteri Perhubungan dapat memberikan izin untuk memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu. Izin ini bersifat sementara,” papar Agus dalam keterangan resmi, Senin (20/11).
Mission Aviation Fellowship (MAF) di Papua (Foto: Dok. maf-uk.org)
zoom-in-whitePerbesar
Mission Aviation Fellowship (MAF) di Papua (Foto: Dok. maf-uk.org)
Menurutnya, izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan. Izin tersebut telah berakhir pada 8 November 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Agus menambahkan berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi. "MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tapi tak boleh lagi memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan," tandasnya.
Dirjen Perhubungan Udara menilai MAF selama ini telah turut berjasa dalam mengembangkan perekonomian daerah, terutama di rute-rute yang diterbanginya di Papua, Kalimantan, dan Aceh. MAF juga sering terlibat dalam operasi kemanusiaan dan SAR (Search and Rescue).
Di Indonesia, MAF mengoperasilan 18 unit pesawat. Terdiri atas tipe Cessna 208B (4 unit), Cessna 208 (1 unit), Kodiak 100 (7 unit), Cessna 208 Amphibi (1 unit), Cessna A185 Floatplane (2 unit), dan Cessna TU206 (3 unit). Pesawat-pesawat tersebut dioperasikan oleh pilot adalah sebanyak 32 orang dan ditunjang para personel teknis dan manajemen.
ADVERTISEMENT