news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenhub-Polri Ambil Alih Operasional Pelabuhan Simanindo, Danau Toba

25 Juni 2018 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub, Budi Karya. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhub, Budi Karya. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan langsung mengambil langkah cepat setelah Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Danau Toba Golpa F Putra jadi tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Operasional pelabuhan langsung diambil alih tim gabungan Kemenhub dan Polri.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita akan membentuk operasi Ad Hoc karena kegiatan di sana harus tetap berlangsung. Tim dari Kemenhub dan Polri akan memberikan pendampingan bagi para syahbandar di sana agar mereka tetap melakukan kegiatan dengan catatan harus memenuhi regulasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Senin (25/6).
Budi mengatakan, regulasi-regulasi yang harus dipenuhi oleh kapal-kapal yang beroperasi di antaranya memiliki perizinan yang sesuai dengan besaran kapal tersebut. Selain itu, kapal harus dilengkapi dengan life jacket yang memadai.
"Untuk penambahan organisasi di sana, nanti akan ditentukan oleh (pemerintah) pusat," imbuh dia.
KM Sinar Bangun. (Foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
KM Sinar Bangun. (Foto: Dok. istimewa)
Terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun, Budi Karya akan mengevaluasi kapal-kapal di daerah. Mereka akan diawasi oleh lembaga daerah yang ditunjuk oleh pusat.
ADVERTISEMENT
"Kita akan evaluasi apakah fungsi kegiatan di level provinsi dan kabupaten itu cukup diawasi lingkup provinsi, kabupaten atau pusat akan menunjuk fungsi-fungsi tertentu. Yang ada di provinsi yang mewakili pemerintah pusat sehingga sekali pun operasional dilakukan oleh tingkat satu dan dua pengawasan dilakukan oleh pusat," tutup Budi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menambahkan KM Sinar Bangun yang karam di Danau Toba memiliki berat mati 17 ton. Sehingga, seharusnya KM Sinar Bangun mendapat pengawasan dari Dishub Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian kapal dengan berat 5 GT-300 GT izin dan kelayakan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan tingkat I provinsi tapi pengawasan sehari-hari oleh Dinas Perhubungan tingkat II. Dan untuk 300 GT ke atas oleh Kemenhub," jelas Tito.
Tito Karnavian sambangi korban KM Sinar Bangun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tito Karnavian sambangi korban KM Sinar Bangun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT