Kemenkeu soal OTT Kepala KPP Ambon: Kami Tak Mentolerir Korupsi
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ambon La Masikamba di Ambon, Rabu (3/10). Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja KPK menangkap pegawai Kemenkeu yang korupsi. Pada dasarnya, Kemenkeu tak mentolerir pegawai yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kami siap dukung KPK agar dapat selesaikan kasus ini dengan baik. Kami dari Kemenkeu tidak mentolerir pegawai yang melanggar aturan yang tak kerja sesuai dengan SOP apalagi meminta fasilitas berbentuk SOP," kata Sumiyati saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (4/10).
Sumiyati sangat menyesali kembali ditangkapnya pegawai pajak karena dugaan korupsi. Terlebih, penangkapan terhadap Le Masikamba melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami sangat menyesalkan dan prihatin dengan adanya pejabat di pajak yang terkena OTT oleh KPK kemarin. Tapi di sisi lain kami juga sampaikan apresiasi untuk terus bekerja sama dengan KPK untuk terus lakukan pemberantasan korupsi dan perilaku anggota Kemenkeu yang tak sesuai sikapnya dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sumiyati mengatakan, pihaknya terus bertekad memperbaiki sistem pencegahan yang sudah ada saat ini. Sanksi tegas secara administratif juga disiapkan bagi pegawai yang melanggar aturan.
"Kode etik jelas akan jadi perhatian bagi kami. Sehubungan dengan hal itu ada sistem yang dikelola oleh pihak kami sehingga apabila ada hal-hal yang dilakukan oleh aparat Kemenkeu baik melalui whistleblowing sistem atau media lain," tutur dia.
"Dalam rangka menguatkan tata kelola di Kemenkeu kami akan kerja keras meningkatkan peran aktif sehingga diharapkan ke depan semua sistem dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat mendeteksi apabila ada indikasi kecurangan di lingkungan Kemenkeu," ucap dia.
La Masikamba terjaring OTT bersama lima orang lainnya yang dilakukan KPK pada hari Rabu (3/10). Penangkapan dilakukan karena KPK menduga telah terjadi pemberian sejumlah uang suap.
ADVERTISEMENT
Diduga, pemberian suap itu terkait dengan pengurangan pembayaran pajak. KPK juga menyita uang Rp 100 juta dari penangkapan itu.