Kemenkumham Bantah soal Isu Ribuan Notaris Terancam Tak Dapat SK

9 April 2018 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 5.000 notaris terancam tidak mendapat Surat Keputusan pengangkatan sebagai notaris pascakeluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.
ADVERTISEMENT
Namun, Dirjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membantah pernyataan tersebut. Plh. Kepala Sub Direktorat Notariat Andi Yulia Hertaty mengatakan, calon notaris tak perlu khawatir soal SK pengangkatan tersebut.
"Kami akan memproses SK pengangkatan calon notaris jika telah memenuhi syarat pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 62 tahun 2016," ucap Andi dalam keterangannya, Senin (9/4).
Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Persyaratan yang dimaksud dalam Permenkumham itu di antaranya harus melampirkan fotokopi sertifikat lulus Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).
ADVERTISEMENT
"UPN adalah cara agar profesi jabatan notaris, didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni, sehingga pelanggaran terhadap kode etik notaris dapat diminimalisir," lanjut Andi.
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Andi mengatakan, selama ini, pengangkatan notaris hanya didasarkan pada syarat administrasi. Namun, berdasarkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 maka sistem pendaftarannya juga berubah. Semua pemohon kini tak bisa lagi mengajukan pengangkatan secara online, tetapi harus didahului pendaftaran secara online.
Setelah dinyatakan lulus UPN, pemohon baru bisa mengajukan permohonan pengangkatan secara online.
"Bagi mereka yang berada di Daftar Tunggu (DT) dan dinyatakan lulus UPN, maka kami akan segera memproses SK pengangkatan yang bersangkutan," tegasnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, Permkenkumham yang baru itu, berlaku empat bulan sejak diundangkan. Artinya, UPN dapat dilakukan empat bulan sejak diundangkannya Permenkumham tersebut.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, rencananya UPN akan dilakukan selama tiga kali yakni di bulan April, Juli, dan Oktober. Dia juga menegaskan, syarat UPN itu dilakukan agar pemerintah dapat menghasilkan notaris yang profesional di bidangnya.