Kemenkumham Mengeluh Lapas Kurang, tapi Koruptor Dapat Sel Mewah

22 Juli 2018 12:14 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erma Suryani (Foto: DPR.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Erma Suryani (Foto: DPR.go.id)
ADVERTISEMENT
Berbagai tuntutan evaluasi disuarakan oleh banyak pihak untuk Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini berkaitan dengan adanya OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen atas kasus jual-beli sel dan izin untuk napi koruptor.
ADVERTISEMENT
Seruan evaluasi tak datang dari partai-partai yang berada di koalisi pemerintahan saja. Demokrat sebagai partai di luar pemerintah pun juga kompak menyerukan perbaikan di lembaga yang dipimpin oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Kemenkumham khususnya Dirjen Lapas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di seluruh Indonesia," kata Politikus Demokrat Erma Suryani Ranik kepada kumparan, Minggu (22/7).
Erma yang juga merupakan Pimpinan Komisi III DPR menjelaskan permasalahan tersebut hanya sekedar gunung es dari keseluruhan masalah yang ada di lapas.
"Persoalan lapas Sukamiskin hanyalah gunung es dari persoalan pemasyarakatan di Indonesia," jelasnya.
Sebab, masih ada masalah lainnya yang ditemukan saat menggelar rapat kerja dengan Kemenkumham. Termasuk meninjau langsung keadaan yang ada di lapas. Kemenkumham selama ini selalu mengeluh kapasitas lapas yang sudah tidak memungkinkan lagi. Di sisi lain, justru beberapa koruptor dan bandar narkoba malah diberikan sel mewah.
ADVERTISEMENT
"Komisi 3 menemukan lapas yang over kapasitas bahkan sampai 400 %. Satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi," jelasnya.
"Sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi," tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menilai ada persoalan lainnya seperti uutang bahan makanan para napi.
"Belum lagi urusan hutang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana," katanya.
Untuk itu, dia dan fraksinya mendorong adanya pembaharuan dalam sistem permasyarakatan di Indonesia. Hal itu juga mencakup memperbaharui UU No 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.
"Hemat kami UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui," pungkasnya.