Kemenkumham Raih WTP 4 Kali, BPK Titip Asset Recovery di Luar Negeri

18 Juni 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyampaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenkumham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyampaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenkumham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam penerimaan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. Menkumham Yasonna Laoly menyambut baik WTP yang sudah empat kali diraih lembaganya itu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini mengadakan acara untuk mengerahkan laporan keuangan dan Kemenkumham kembali (raih) empat kalinya selama kepemimpinan saya memperoleh WTP," kata Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
"Ada beberapa advice yang BPK sampaikan dan sudah kita lakukan sampai sekarang. Baik peningkatan kapasitas, anggota, dan juga perubahan-perubahan kita," sambungnya.
Penyampaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenkumham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anggota 1 BPK, Agung Firman Sampurna, yang hadir saat penyerahan WTP, mendorong Kemenkumham menindaklanjuti pengembalian aset negara (asset recovery) yang dicuri para koruptor di luar negeri. Selama ini, Agung menilai, asset recovery masih belum terlaksana dengan baik. Terlebih, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini sejatinya telah menerima opini WTP oleh BPK sejak tahun 2011.
“Dalam waktu dekat, Kemenkumham atas dorongan BPK akan melakukan sesuatu yang boleh dibilang bersejarah, kita akan lakukan recovery aset korupsi di luar negeri,” ujar Agung di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
“Saya minta begini, Kemenkumham itu tugasnya banyak, ada lapas, inugrasi, hak kekayaan intelektual, nah, jangan sampai satu titik itu (pengembalian aset negara) kemudian mencederai semuanya,” tuturnya.
Penyampaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenkumham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan