Kemenkumham Tes Urine Sipir di Lapas Aceh, 2 Orang Positif Narkoba

14 Oktober 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait pemberhentian sementara oknum sipir Lapas Kelas II B Langsa. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait pemberhentian sementara oknum sipir Lapas Kelas II B Langsa. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah penangkapan oknum sipir Lapas Kelas II B Langsa berinisial DU karena kedapatan memiliki 48 kilogram sabu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh, tes urine semua petugas sipir di Aceh. Hasilnya, dua orang sipir dinyatakan positif narkoba.
ADVERTISEMENT
Lepala Kanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi mengatakan, saat ini dua sipir itu telah diserahkan ke BNN Aceh untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Apabila tidak ada keinginan mengubah diri dan berperilaku baik, tentu akan dilakukan pemeriksaan karena pegawai yang sudah dinyatakan positif akan berbahaya,” kata Lilik pada awak media, Senin (14/10) di kantor Kanwil Menkumham Aceh.
Lilik mengaku, pelaksanaan tes urine tersebut buntut dari penangkapan DU yang diciduk BNN bersama istrinya NU. Pasangan suami-istri ini menyimpan 48 kilogram sabu di dalam rumahnya dekat lemari dapur.
“Tes urine ini karena kami ingin melihat seberapa risiko pegawai di lapas lain. Hasil sementara dua orang, saya belum tahu nama dan mereka bertugas di lapas mana, Datanya masuk hari ini ke Kemenkumham Aceh dan selanjutnya kita serahkan ke BNN,” ujar Lilik.
ADVERTISEMENT
Jumlah narapidana kasus narkoba di lapas ini hampir mendekati angka 80 persen. Di dalamnya, mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar.
“Kondisi ini sangat rentan. Pengguna akan mencari barang, kurir, dan bandar tentu akan memanfaatkan itu sebagai pasarnya,” katanya.
Untuk menutup ruang agar tidak terjadinya pelanggaran, Kanwil Kemenkumhan Aceh mengingatkan para kalapas untuk lebih tegas; Juga melakukan pemeriksaan tes urine secara berkelanjutan ke pegawainya.
“Para pimpinan lapas harus lebih tegas kita akan menguatkan para kalapas ini. Tes urine juga bisa kita laksanakan secara continue, seperti tiga bulan sekali untuk memantau para sipir ini,” pungkasnya.