Kemenlu: 2 TKI yang Terancam Hukuman Mati dalam Kondisi Kritis

21 Maret 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKI Ilegal diamankan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
TKI Ilegal diamankan. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan ada 2 dari 20 TKI yang ada di luar negeri dengan status kritis karena terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"2 orang kritis yaitu Eti Binti Toyib dan Tuti Trisilawati. Keduanya dari kasus sebelum tahun 2005. Jadi mirip dengan kasus ini (kasus TKI Zaini)," kata Iqbal di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).
2 TKI itu mengalami kasus yang sama seperti TKI asal Bangkalan Madura, Zaini Mirsin, yang dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi karena diduga membunuh majikannya. Iqbal menjelaskan hal itu terjadi karena mereka tidak didampingi saat BAP dilakukan. Sebab proses investigasi dilakukan pada tahun 2005.
"Jadi ini mengapa mereka kita kategorikan sebagai kategori kritis, karena kita tidak melakukan pendampingan ketika proses BAP ketika proses investigasi dilakukan sebelum tahun 2005," ungkapnya.
Pendampingan kala itu juga tidak dilakukan karena sistem perlindungan WNI baru berjalan tahun 2011. Sehingga pada 2005, tidak dilakukan pendampingan saat BAP dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Jadi sistem perlindungan WNI di luar negeri dan TKI di luar negeri baru terbangun relatif dari tahun 2011, dan khususnya di dalam 3 tahun terakhir ini kita melakukan percepatan penguatan mekanisme perlindungan tersebut," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan 2 TKI yang dianggap kritis tersebut sekarang sudah mendapatkan pendampingan dari pengacara. "Dua-duanya saat ini sudah didampingi oleh pengacara dan itu sudah kita berikan 3 tahun terakhir ini. Jadi pengacara yang sama dengan yang melakukan pembelaan terhadap Zainin," pungkasnya.
TKI yang Dieksekusi Mati di Saudi (Foto: Lidwina W Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TKI yang Dieksekusi Mati di Saudi (Foto: Lidwina W Hadi/kumparan)