Kementerian PUPR Beri Sertifikat 3.255 Tenaga Kerja Konstruksi

21 Agustus 2017 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konstruksi renovasi GBK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konstruksi renovasi GBK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan sertifikat tenaga kerja terampil dan bimbingan teknis keahlian konstruksi tahap II kepada 3.255 tenaga kerja konstruksi di lingkungan internal dan eksternal Kementerian PUPR, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan sertifikat diberikan setelah para tenaga kerja konstruksi tersebut dinilai memiliki kapasitas untuk naik pada level tersebut. Dia berharap para tenaga kerja konstruksi bisa mendukung program Presiden Joko Widodo dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Alokasi anggaran terbesar untuk pembangunan merupakan amanah yang harus dibelanjakan dengan baik, bukan untuk bermewah-mewah tapi amanat dari rakyat. Diperlukan SDM yang kompeten melalui sertifikasi ahli dan terampil," kata Basuki di Pintu VII Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Melalui sertifikasi, kata Basuki, diharapkan tenaga kerja konstruksi di Indonesia dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Sebab, tenaga kerja asing selama ini telah memiliki sertifikasi yang menunjukkan kompetensi yang mumpuni.
"Saya mengajak peran aktif stakeholders jasa konstriksi dari BUMN dan swasta untuk mendukung pengembangan infrastruktur, terutama dalam membantu memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja Indonesia, sehingga dapat bersaing di tingkat global," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Basuki dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, telah mengamanatkan kewajiban kepada setiap pengguna jasa dan penyedia jasa untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Namun, Basuki menilai selain kewajiban tersebut, perlu adanya insentif kepada tenaga kerja yang telah bersertifikat melalui pemberian gaji yang lebih besar dari tenaga kerja yang belum bersertifikat.
"Tapi saya melihat jangan cuma wajib saja, harus ada manfaatnya. Kalau pendapatannya sama dengan yang tidak bersertifikat, orang jadi malas mendapatkan sertifikat. Jadi pendidikan sertifikasi itu harus ada, benefitnya juga ada, yang bersertifikat bisa 100 persen kalau yang belum sekitar 70-80 persen saja," ujarnya.
Dalam acara pemberian sertifikat kompetensi kerja kepada 3.255 tenaga kerja konstruksi secara serentak ini, Kementerian PUPR juga mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai pelaksana sertifikasi tenaga kerja konstruksi terbanyak secara serentak dalam satu kali pelaksanaan.
ADVERTISEMENT