Kemlu: 188 WNI di Luar Negeri Hadapi Hukuman Mati

19 Maret 2018 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kota Mekkah, Arab Saudi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Kota Mekkah, Arab Saudi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Zaini Mirsin, dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi. Eksekusi tersebut menuai protes lantaran tanpa pemberitahuan apapun kepada perwakilan RI di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Zaini ditangkap Kepolisian Makkah pada 13 Juli 2004 atas tuduhan membunuh majikannya bernama Abdullah bin Umar. Vonis mati pun dijatuhkan pada November 2008.
Eksekusi Zaini pada Minggu (18/3) lalu semakin menambah daftar panjang warga negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi mati di luar negeri. Bahkan data statistik yang dihimpun Kementerian Luar Negeri mencatat lebih dari 500 kasus serupa menimpa WNI.
"Jadi, jumlah kasusnya 583, yang berhasil kita bebaskan adalah 392," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemlu, Jakarta, Senin (19/3).
Iqbal menyebutkan, dari jumlah tersebut, terdapat tiga WNI yang sudah dieksekusi mati, termasuk Zaini. Sementara lebih dari seratus WNI masih terancam hukuman mati. "Yang masih berlangsung 188 (kasus)," ucap Iqbal.
TKI asal Bangkalan dipancung di Arab Saudi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
TKI asal Bangkalan dipancung di Arab Saudi. (Foto: Dok. Istimewa)
Menurutnya, Malaysia menjadi negara penyumbang terbesar memvonis mati WNI. Kemudian, disusul Arab Saudi dan Tiongkok di posisi kedua dan ketiga.
ADVERTISEMENT
"Yang paling banyak di Malaysia 148 orang, kemudian Saudi, lalu RRT (Republik Rakyat Tiongkok), kemudian Bahrain," ujarnya.
Namun, Iqbal menegaskan, mayoritas WNI yang dihukum mati tersebut bukanlah TKI. Kebanyakan dari mereka, kata Iqbal, dieksekusi lantaran terjerat kasus narkoba.
"Sebagai gambaran, ini hanya sebagian kecil TKI, sebagian besar di Saudi itu TKI, yang lain hanya sebagian kecil, kebanyakan narkoba," tuturnya.
Sedangkan khusus Arab Saudi, para TKI dihukum dengan jenis kejahatan beragam. Dari 102 kasus, sebanyak 79 WNI dibebaskan dari hukuman mati.
"Yang dieksekusi tiga orang, yang kita masih tangani 20 orang. Kasusnya paling besar pembunuhan 15 orang, lima sihir, jadi total 20, ada juga zina," imbuhnya.