Kemlu Klaim Tidak Tahu Israel Cabut Larangan Visa bagi WNI

28 Juni 2018 13:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengklaim tidak tahu mengenai keputusan Israel mencabut larangan pemberian visa bagi Warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Arrmanatha menegaskan, karena Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel maka tidak mungkin kedua negara saling berkomunikasi secara resmi. Ia menyatakan, kabar Israel mencabut larangan baru saja diketahuinya.
"Pencabutan baru saya dengar dari media," sebut Arrmanatha di kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Bintang Daud berwarna biru di bendera Israel. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Bintang Daud berwarna biru di bendera Israel. (Foto: Pixabay)
Terkait apakah setelah Israel mengambil langkah tersebut Indonesia juga akan mencabut larangan kunjung bagi warga Israel, Arrmanatha menyatakan Kemlu bukan pihak berwenang untuk menjawab pertanyaan tersebut.
"Pemberian visa sesuai aturan masing-masing negara tersebut, pemberian visa itu tentunya sesuai dengan ketentuan berlaku di Indonesia, itu dasar pemberian visa di negara mana pun," jelas Arrmanantha.
"(Pencabutan larangan visa bagi WN Israel) ini merupakan isu teknis, itu bisa ditanyakan ke instansi yang mengurus masalah visa yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Arrmanantha.
ADVERTISEMENT
Israel secara resmi menyatakan mencabut larangan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk memasuki wilayah kependudukannya pada 27 Juni 2018. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut pencabutan larangan itu juga berlaku untuk warganya yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, menyebutkan pencabutan larangan itu dilakukan setelah ada kontak secara diam-diam yang dilakukan kedua negara.
"Pelarangan visa untuk turis Indonesia ke Israel telah dicabut, juga untuk pelarangan yang dilakukan Indonesia untuk turis Israel. Kabar baik," kata Nahshon dikutip dari Times of Israel.
Larangan untuk warga negara Indonesia memasuki wilayah kependudukan Israel semula diberlakukan pada 26 Juni 2018. Tindakan itu diambil Israel karena merasa warganya yang coba masuk ke Indonesia dihambat.
ADVERTISEMENT
Aturan itu awalnya akan diberlakukan pada 9 Juni. Namun ditunda hingga 26 Juni, hingga akhirnya kini dibatalkan.