Kemlu Minta WNI di Hong Kong Gunakan Visa yang Sesuai Keperluan

8 Februari 2018 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hong Kong. (Foto: nextvoyage/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Hong Kong. (Foto: nextvoyage/Pixabay)
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, meminta kasus dua orang pelawak asal Jawa Timur Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil yang ditangkap di Hong Kong harus menjadi peringatan kepada seluruh WNI untuk menaati hukum di negara lain.
ADVERTISEMENT
Iqbal menyebut, penyalahgunaan visa di Hong Kong kerap terjadi. Oleh sebab itu, baik pihak pengundang maupun yang diundang mesti memperhatikan betul persoalan visa yang dipakai untuk masuk ke wilayah itu.
"Kejadian ini umum terjadi, di Hong Kong teman-teman komunitas sering mengadakan acara dan mengundang pembicara dari Indonesia, mungkin kurang pengetahuan yang diundang take it for granted kunjungan ke Hong Kong itu bebas visa," sebut Iqbal di kantor Kemlu, Kamis (8/2).
"Yang paling sensitif jika kunjungan (menggunakan visa turis) yang akan berimplikasi menerima bayaran itu tak bisa gunakan visa kunjungan. Kami sarankan pihak yang mendapat undangan untuk kunjungan ke negara lain memastikan visanya sesuai dengan peruntukan," tambah dia.
Dia mengingatkan, masalah visa khususnya di Hong Kong jangan dianggap remeh. Sebab, pemerintah setempat menaruh perhatian khusus bagi setiap warga asing yang datang ke negaranya.
ADVERTISEMENT
"Belakangan otoritas setempat perketat pengawasan bukan hanya pada WNI tapi pada warga asing lain juga," sebut dia.
Saat ini KJRI Hong Kong akan mengintensifkan penyuluhan agar setiap WNI di sana bisa mengerti hukum yang berlaku serta tidak salah lagi memberikan visa jika mengundang tamu dari tanah air.
"Kami akan pastikan bahwa kegiatan dan kunjungan akan sesuai dengan visa," pungkas dia.