Kemlu soal Pemeriksaan Rizieq Syihab: Kami Wajib Beri Pendampingan

8 November 2018 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri mengatakan pendampingan bagi warga negara Indonesia yang tersandung kasus hukum adalah kewajiban bagi mereka. Kewajiban ini berlaku untuk semua WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus Rizieq Syihab yang sempat diperiksa kepolisian Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah akan selalu hadir bagi WNI di dalam dan luar negeri. Ini juga yang selalu dilakukan perwakilan apabila ada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, tentu akan diberikan pendampingan sesuai dengan hukum yang berlaku di sana," kata juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (8/11).
"Tujuannya untuk memastikan bahwa hak hukum WNI yang menghadapi masalah hukum terlindungi. Hal yang sama kita lakukan terhadap Muhammad Rizieq Syihab," kata Arrmanatha lagi.
Dalam pernyataannya, Arrmanatha kembali mengatakan Rizieq Syihab diperiksa kepolisian Saudi akibat bendera mirip ISIS yang terpasang di rumahnya. Berdasarkan kronologi yang dirilis Kedutaan Besar RI di Saudi, Rizieq diperiksa pada Senin (5/11) dan dibebaskan pada (6/11).
Habib Rizieq diperiksa polisi Arab. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq diperiksa polisi Arab. (Foto: Dok. Istimewa)
Pihak Rizieq mengatakan bendera itu dipasang seseorang yang tidak dikenal hanya untuk membuat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dalam masalah. Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan apa yang terjadi pada Rizieq adalah "kerjaan intel".
ADVERTISEMENT
Arrmanatha menolak membeberkan detail kasus Rizieq di Saudi. Dia mengatakan, dalam kasus ini tugas RI hanya memberikan pendampingan.
"Terkait dengan kasus detailnya, ini kan merupakan proses yang dilakukan antara WNI yang bersangkutan dan otoritas keamanan setempat, mungkin kurang tepat bila saya beberkan," kata Arrmanatha.
Soal apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Rizieq, Arrmanatha mengatakan "sampai saat ini kita belum dapatkan informasi mengenai itu."
Sebelumnya KBRI telah menjelaskan bahwa Arab Saudi "melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme". Arrmanatha mengatakan, WNI di luar negeri menghormati hukum dan larangan negara setempat.
"Semua WNI yang ada di luar negeri tanpa terkecuali harus menghormati aturan Dan hukum setempat. Itu merupakan kewajiban kita sebagai WNI bila ada di luar negeri," kata Arrmanatha.
ADVERTISEMENT