Kemlu Upayakan 2 Pelawak Jatim Dideportasi, Tak Dipenjara di Hong Kong

8 Februari 2018 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Penahanan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil pelawak asal Jawa Timur, di Hong Kong, mengundang keprihatinan di Tanah Air. Pasalnya, jika terbukti bersalah hukuman maksimal penjara dua tahun menanti kedua orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski demkian, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pihaknya akan berupaya agar hukuman maksimal itu tidak dijatuhkan.
Ada alasan kenapa Iqbal begitu yakin. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya, untuk kasus penyalahgunaan visa biasanya tidak dihukum penjara.
"Pada umumnya dideportasi," sebut Iqbal di kantor Kemlu, Kamis (8/2).
Bukan hanya itu, Iqbal serta Konsulat Jenderal RI untuk Hong Kong juga sudah punya strategi membebaskan dua pelawak itu.
"Hukuman paling ringan deportasi. Kita akan kedepankan ketidaktahuan mereka terhadap hukum (yang berlaku di Hong Kong) tersebut," papar dia.
Keduanya ditangkap pada Minggu lalu (4/2) ketika sedang mengisi sebuah acara. Mereka dianggap melanggar peraturan imigrasi Hong Kong karena manggung dengan dibayar, padahal mereka hanya memegang visa turis.
ADVERTISEMENT
Iqbal mengatakan keduanya sudah tidak ditahan di detensi imigrasi. Mereka mendekam di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong.
Dimasukannya Yudo dan Percil di lapas umum dikarenakan kasus hukum mereka telah masuk dalam proses persidangan.
"Hasil pengamatan teman-teman mereka (dipenjara) dalam kondisi baik," papar dia.