Kenapa Ada Target Zakat Rp 1-1,5 Juta per RT di Jaksel?

3 Juni 2018 17:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Beredar surat dari Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan yang meminta para ketua RT di daerah tersebut untuk mengumpulkan dana Bazis Map Gerakan Ramadhan sebesar Rp 1 juta per RT. Dalam surat tersebut pun tertulis bahwa apabila map yang diberikan hilang, maka dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Kini muncul surat edaran di Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan. Dalam surat ini, tertulis target untuk kelurahan adalah Rp 94,5 juta. Dengan demikian, setiap RT ditargetkan mendapat dana sebesar Rp 1,5 juta dan wajib disetorkan batas akhirnya pada 11 Juni 2018. Tak ada denda di dalam surat ini.
Dikonfirmasi soal beredarnya dua surat di atas, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, surat edaran pada setiap RT yang mengimbau dikumpulkannya uang dana Bazis DKI bersifat tidak memaksa.
“Itu ada intruksi (resmi) dari gubernur, ada (target) Rp 1 juta per RT. (Tidak memaksa) Tergantung RT sanggupnya berapa,” kata Tri Kurnia saat dihubungi kumparan, Minggu (3/6).
Surat edaran zakat di Kelurahan Ciganjur. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran zakat di Kelurahan Ciganjur. (Foto: Dok. Istimewa)
Instruksi gubernur yang dimaksud oleh Tri adalah Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan. Belum jelas apa isi surat instruksi tersebut, apakah memang mencantumkan ada target atau tidak. kumparan berusaha mencarinya secara online, namun belum tersedia.
ADVERTISEMENT
Yang jelas menurut Tri, ini adalah agenda tahunan untuk pengumpulan dana Bazis. Program ini sudah digelar Pemprov DKI bahkan sebelum masa pemerintahan Anies-Sandi.
“Tiap tahun, Gerakan Sedekah Awal Ramdahan, namanya. Kalau tidak terpenuhi nggak masalah. Itu ( Rp 1 juta) hanya target,” ujarnya.
Surat edaran Kelurahan Cilandak Barat (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran Kelurahan Cilandak Barat (Foto: Istimewa)
Tri menambahkan, dana yang terkumpul akan disalurkan pada fakir miskin dan orang membutuhkan. Tri berharap surat edaran tersebut tidak dipermasalahkan karena untuk kebaikan.
“Uangnya disetor ke Bazis. Masyarakat sudah pada tahu. Semua RT tahu. Seluruh (RT) se-DKI sudah begitu,” ujar Tri.
“Yang jelas iklas. Namanya sedekah,” katanya.
Surat edaran zakat di Ciganjur dan Cilandak Barat. (Foto: Dok.Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran zakat di Ciganjur dan Cilandak Barat. (Foto: Dok.Istimewa)
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno saat dikonfirmasi sebelumnya menyebut tak ada target dan denda yang dikeluarkan oleh Gubernur. Angka-angka yang muncul ada interpretasi dari kelurahan masing-masing, termasuk urusan denda.
ADVERTISEMENT
"Tapi enggak ada spesifik detail sampai seperti itu. Jadi itu mungkin interpretasi lurah Cilandak Barat sendiri," kata Sandi kemarin.