Kendaraan yang Boleh Lintasi Flyover Cipinang Lontar Maksimum 40 Ton
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto mengatakan, batas muatan kendaraan yang melintas tidak boleh lebih dari 40 ton. Sebab, jembatan layang tersebut statusnya masih uji coba.
"Maksimum beban kendaran, orang, dan barang totalnya 40 ton. Mobil yang melewati berat 40 ton dibatasi melintas dari jembatan layang. Ini dalam rangka uji coba yang dilakukan selama seminggu,” kata Priyanto di lokasi, Selasa (26/2).
Untuk mengawasi muatan kendaran yang melintas, diungkapkan Priyanto, pihaknya akan menempatkan petugas dari dishub dan kepolisian di sisi jalur ke arah Jatinegara dan yang mengarah ke Klender.
“Kita dinas provinsi dan sudin dibagi 2 titik, gabung jajaran kepolisian ada 10 orang dari satuan lantas Jakarta Timur. Dari dishub 30 orang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui pengerjaan infrastruktur Cipinang Lontar memakan waktu kurang lebih satu tahun oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Meski flyover Cipinang Lontar baru diresmikan pada hari ini, Selasa (26/2) pukul 09.00 WIB, namun uji coba sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu.