news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kepala Bakamla Akui Fayakhun Pernah Janji Bantu Loloskan Anggaran

26 September 2018 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arie Soedewo dan para Penasehat Hukum dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/09/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arie Soedewo dan para Penasehat Hukum dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/09/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo menjadi saksi di persidangan dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Bakamla dengan terdakwa eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Arie mengaku Fayakhun pernah menyampaikan kepadanya akan membantu meloloskan usulan penambahan anggaran Bakamla dalam APBN-P tahun 2016.
Arie menyebut, saat itu Fayakhun berjanji memuluskan pembahasan anggaran Bakamla di ruang tunggu Komisi I DPR sebelum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan Bakamla dimulai pada 2016 lalu.
"Ketika kami berkenalan, dia (Fayakhun) bilang 'Pak nanti saya bantu'," kata Arie menirukan ucapan Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).
Para Penasehat Hukum dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/09/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para Penasehat Hukum dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/09/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Meski demikian, Arie mengaku tidak begitu memperhatikan apa yang disampaikan Fayakhun. Sebab, hampir semua anggota Komisi I menyampaikan akan membantu melancarkan penambahan anggaran di Bakamla yang saat itu diusulkan sekitar Rp 1,5 triliun.
"Pada RDP 9 Juni 2016, sebelum RDP tersebut Saudara Fayakhun pernah menyampaiakn kepada saya, bahwa akan membantu usulan anggaran. Pernah dia dibicarakan seperti itu?" kata hakim saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Arie.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu ketika sebelum RDP, ada di ruang transit, ruang tunggu. Semua (anggota Komisi I DPR) bicara seperti itu, salah satunya Pak Fayakhun," jawab Arie.
Sementara itu, Fayakhun membantah pernyataan Arie tersebut. Menurut Fayakhun, dia tidak pernah ke ruang tunggu Komisi I DPR karena selalu telat ketika mengikuti RDP.
"Seingat saya, setiap RDP saya enggak pernah masuk ruang transit karena saya datang terlambat. Mungkin orang lain bukan saya," ucap Fayakhun menanggapi kesaksian Arie.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016.
ADVERTISEMENT