Kepala BPKAD Lampung Tengah Akui Terima Uang Rp 100 Juta

17 Mei 2018 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, Madani, mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta. Madani menuturkan, uang itu rencananya akan diteruskan ke Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
"Iya, saya terima Rp 100 juta untuk operasional. Saya terima di rumah," ujar Madani saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5).
Mardani mengaku tidak mengetahui sumber uang itu berasal. Menurutnya, uang tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan dan operasional.
Bahkan saat uang digunakan, Madani mengaku tidak ada bukti pertanggungjawaban yang terlampir atas penggunaan uang itu. Lantaran menyadari tak berasal dari sumber yang jelas, Madani mengembalikan uang yang ia terima itu ke KPK.
"Uang tersebut nantinya untuk apa?" tanya jaksa.
Taufik Rahman Dibawa ke Rutan Guntur. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Rahman Dibawa ke Rutan Guntur. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Untuk transportasi dan penginapan, Pak," ujar Madani.
"Sumber uang itu darimana?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu, Pak," ujar Madani.
ADVERTISEMENT
"Lalu uang itu dikemanakan sekarang?" tanya jaksa.
"Saya kembalikan ke KPK," kata Madani.
Dalam kasusnya, Mustafa didakwa bersama Taufik menyuap sejumlah anggota DPRD sebesar Rp 9,6 miliar.
Penuntut umum menyebutkan, suap diduga diberikan agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Selain itu, juga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Atas perbuatanya, Mustafa disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT