Kepala Desa di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu

26 Maret 2019 23:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laki-laki bernama Jajang Haerudin menjadi tersangka setelah videonya mengajak warga untuk memilih salah satu calon dalam Pilpres 2019 beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mafaseng, Selasa (26/3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mulai memanggil Jajang untuk diperiksa. Maradona mengatakan, pemeriksaan perdana Jajang berlangsung pada hari ini.
“Kita sudah menerima pelimpahan kasusnya dari sentra Gakkumdu memang pada 13 Maret kemarin. Kita sendiri mendapatkan waktu selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturannya,” katanya.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus Jajang. Di antaranya adalah Sekretaris Desa Cimareme.
“Selain Kades dan Sekdes Cimareme, kita juga memintai keterangan dari Panwascam Banyuresmi yang pertama kali menemukan video tersebut. Yang kita jadikan saksi juga termasuk pendamping Panwascam. Dari masyarakat juga kita ambil sampel dua orang yang telah menonton video tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sang Kades Cimareme sendiri dinyatakan sebagai tersangka pada Kamis (21/3) setelah dilakukan gelar perkara. Jajang diduga melanggar Pasal 282 juncto 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia diancam hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Maradona mengungkapkan objek dalam kasus tersebut, dikatakan Maradona adalah video. Oleh karena itu pihaknya juga menerjunkan tim ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.
“Tujuannya adalah agar bukti video tidak terbantahkan. Kenapa ini dilakukan? Karena kita khawatir kalau video ini kemudian disebut editan,” katanya.
Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Karawang ini menyebut Kepala Desa Cimareme belum ditahan. Hal tersebut dikarenakan ancaman kurungan yang akan dikenakan kepadanya paling lama satu tahun.
ADVERTISEMENT
“Dengan ini maka memang tidak bisa ditahan, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Penahanan bisa dilakukan kalau ancaman hukumannya diatas lima tahun atau karena melanggar pasal yang ada pengecualian seperti pembunuhan dan beberapa kasus lainnya,” jelasnya.