Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Suap Romy Rp 91,4 Juta

29 Mei 2019 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap eks Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romy. Suap yang diberikan sebesar Rp 91,4 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Romy membantu Muafaq dalam proses pengangkatan menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi uang," kata jaksa saat membacakan dakwaan Muafaq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jaksa menjelaskan, Romy melakukan intervensi dalam proses pengangkatan Muafaq dalam meraih jabatannya. Atas upayanya tersebut, Romy mendapat imbal berupa uang dari Muafaq.
"Romahurmuziy baik langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," ujar jaksa.
Perbuatan Muafaq disebut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
ADVERTISEMENT