Kepala Kantor Pajak Ambon saat Ditahan KPK: Saya Bukan Maling

4 Oktober 2018 21:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). La Masikamba terjaring OTT terkait suap peringanan kewajiban pembayaran pajak. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). La Masikamba terjaring OTT terkait suap peringanan kewajiban pembayaran pajak. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menahan Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba. Penahanan dilakukan selang beberapa jam setelah KPK mengumumkan status tersangka La Masikamba terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurangan kewajiban wajib pajak.
ADVERTISEMENT
La Masikamba terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 20.25 WIB, Kamis (4/10). Kendati demikian, La Masikamba tetap enggan berkomentar banyak terkait penahanan yang dilakukan KPK kepadanya.
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). La Masikamba terjaring OTT terkait suap peringanan kewajiban pembayaran pajak. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). La Masikamba terjaring OTT terkait suap peringanan kewajiban pembayaran pajak. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Saya bukan maling," ujar La Masikamba sambil masuk ke mobil tahanan.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sulimin Ratmin dan Anthony Liando juga ditahan penyidik. Dalam kasus ini, La Masikamba bersama Sulimin diduga menerima suap dari Anthony. Sulimin ditahan di Rutan KPK cabang C-1, sementara Anthony ditahan di Rutan Guntur.
Anthony Liando usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anthony Liando usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Secara terpisah juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan terkait penahanan tersebut. Terhadap La Masikamba, KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, La Masikamba bersama-sama dengan Sulimin Ratmin selaku pemeriksa di KPP Ambon mengatur pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando. Diketahui Anthony dibebankan kewajiban membayar pajak senilai Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar. Atas bantuan La Masikamba dan Sulimin, angka kewajiban pajak Anthony turun di angka Rp 1,037 miliar.
Atas bantuan itu, Anthony pun memberikan fee sebesar Rp 320 juta yang diberikan sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, KPK pun menduga ada pemberian senilai Rp 550 juta yang termasuk dalam penerimaan gratifikasi, yang diberikan kepada La Masikamba oleh Anthony.
Atas perbuatannya sebagai pihak pemberi, Anthony diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Serta sebagai pihak penerima, Sulimin diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan La Masikamba diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.