news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kepala KPP Ambon Diduga Terima Suap Rp 320 Juta untuk Kurangi Pajak

4 Oktober 2018 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama Kota Ambon La Masikamba sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak perorangan. La Masikamba dijanjikan suap oleh seorang swasta berinisial Anthony Liando untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkannya.
ADVERTISEMENT
"Terjadi komitmen pemberian uang (suap) Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Kasus ini bermula saat La Masikamba mendapatkan surat dari Ditjen Pajak untuk memeriksa penyelesaian pembayaran pajak tahun 2016 milik 13 orang, salah satunya adalah Anthony Liando. Anthony Liando memiliki kewajiban membayar pajak antara Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,4 miliar.
Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba yang dicokok KPK dari OTT di Ambon tiba di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba yang dicokok KPK dari OTT di Ambon tiba di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Namun dalam prosesnya, terjadi negosiasi antara pihak La Masikamba dengan Anthony Liando terkait besaran pajak yang harus dibayarkan. Hingga akhirnya, kata Syarif, Anthony Liando hanya dibebankan membayar pajak sebanyak Rp 1,037 miliar.
"Dinegosiasikan beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama AL sebesar Rp 1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang (suap) Rp 320 juta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Suap sebesar Rp 320 juta dari Anthony Liando kepada La Masikamba tersebut diberikan secara bertahap. Pada tahap pertama, Anthony Liando menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta dan tahap kedua Rp 100 juta.
Sedangkan, untuk tahap ketiga, Anthony Liando menjanjikan akan memberikan uang Rp 200 juta. Namun uang itu belum sempat diberikan lantaran KPK menangkap La Masikamba, Anthony Liando, Sulimin Ratmin seorang supervisor di KPP Ambon, dan dua orang pegawai pajak lainnya.
Kelima orang tersebut kemudian diperiksa oleh penyidik KPK. Dari hasil pemeriksaan, sementara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yaitu La Masikamba dan Sulimin Ratmin sebagai penerima suap, serta Anthony Liando sebagai pemberi suap.
Pada kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu bukti setoran bank Rp 20 juta dari Anthony Liando, uang tunai Rp 100 juta, buku tabungan berisi Rp 550 juta atas nama orang lain yang dikuasi La Masikamba.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, La Masikamba dan Sulimin sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Anthony dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemeriksaan itu juga, KPK menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh La Masikamba. KPK menemukan buku tabungan berisi Rp 550 juta atas nama orang lain yang dikuasi oleh La Masikamba. Saat ini temuan tersebut masih dalam penyidikan.
"Diduga LMD juga merima Rp 550 juta yang ada di rekening tadi, tapi fisik ATM dan buku tabungan dipegang LMD," kata Laode.
ADVERTISEMENT
Terkait uang itu, KPK juga menjerat La Masikamba dengan pasal mengenai gratifikasi.