Kepala KPP Ambon La Masikamba Diduga Terima Gratifikasi hingga Rp 8 M

13 Februari 2019 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Ambon Dirjen Pajak RI, La Masikamba usai diperiksa KPK sebagai saksi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon Dirjen Pajak RI, La Masikamba usai diperiksa KPK sebagai saksi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, diduga menerima suap ratusan juta rupiah hingga gratifikasi Rp 8 miliar selama ia menjabat. Suap dan gratifikasi itu disinyalir masuk ke kantong La Masikamba usai membantu sejumlah wajib pajak.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan, diduga tersangka 1 (La Masikamba) menerima suap Rp 970 juta dan gratifikasi Rp 8 Miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (13/2).
Penemuan itu berasal dari pengembangan kasus selama proses penyidikan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Oktober 2018. Saat itu, uang Rp 100 juta dan dua bukti setor bank Rp 550 juta dan Rp 20 juta diamankan KPK.
"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK telah menyerahkan berkas La Masikamba dan pemeriksa di KPP Ambon, Sulimin Ratmin, ke Pengadilan Negeri Ambon. Untuk mempermudah proses persidangan, kedua tersangka diterbangkan ke Ambon dan dititipkan ke Rutan Ambon.
"Setelah penyidikan selesai dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018, Hari ini (13/02) KPK melimpahkan berkas dan Dakwaan ke PN Ambon untuk dua orang terdakwa, yaitu La Masikamba dan Sulimin Ratmin," kata Febri.
"Pagi ini dua orang terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," sambungnya.
Pegawai Dirjen Pajak Sulimin Ratmin usai diperiksa KPK terkait dugaan suap pengurangan kewajiban pajak, Kamis (4/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
La Masikamba bersama Sulimin diduga mengatur pengurangan kewajiban pajak pemilik CV AT, Anthony Liando. Anthony seharusnya dibebankan kewajiban membayar pajak senilai Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar. Namun, atas bantuan La Masikamba dan Sulimin, angka kewajiban pajak Anthony turun di angka Rp 1,037 miliar.
ADVERTISEMENT
Anthony lalu memberikan commitment fee sebesar Rp 320 juta dalam tiga tahap. Tak hanya itu, KPK menduga ada pemberian senilai Rp 550 juta yang termasuk dalam penerimaan gratifikasi.
Atas perbuatannya sebagai pihak pemberi, Anthony diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Serta sebagai pihak penerima, Sulimin diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan La Masikamba diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.