Kepala Lapas Sukamiskin Usulkan Remisi untuk Nazaruddin

12 Agustus 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto memastikan terpidana Muhammad Nazarudin diusulkan untuk memperoleh remisi lanjutan berupa pengurangan hukuman.
ADVERTISEMENT
Menurut Tejo, usulan remisi diberikan karena Nazarudin menunjukkan perilaku yang baik selama berada di lapas dan bersedia menjadi justice collaborator.
"Nazarudin termasuk yang diusulkan, itu remisi lanjutan," kata Tejo ketika dikonfirmasi, Senin (12/8).
Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan tahun ini, Tejo menyebut, pihaknya mengusulkan 133 napi untuk memperoleh remisi berupa pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan termasuk terhadap narapidana kasus korupsi.
Tejo menyebut, usul remisi kepada narapidana korupsi diberikan apabila telah memenuhi berbagai persyaratan.
"Kalau napi koruptor yang telah memenuhi syarat misalnya dia sebagai justice collaborator (saksi dalam persidangan sekaligus juga sebagai pelaku), sudah membayar denda maupun uang pengganti hasil korupsi," tutur dia.
Remisi, lanjut Tejo, rencananya akan diberikan di Lapas Sukamiskin bertepatan dengan hari kemerdekaan RI. Selain pemberian remisi, nantinya akan digelar pula berbagai perlombaan yang diikuti oleh para narapidana.
ADVERTISEMENT
"Jadi, rencananya di Lapas Sukamiskin akan diadakan upacara pemberian remisi," ujar dia.
Nazaruddin telah terbukti terlibat dalam dua kasus. Yang pertama terkait kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 yang melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Idris. Uang tersebut diserahkan kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Pada 20 April 2012, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman Nazaruddin dalam kasus ini kemudian diperberat karena ia terbukti memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
ADVERTISEMENT
Satu kasus lainnya terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Dalam kasus ini Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Jadi, total masa hukuman Nazaruddin dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara,